JAKARTA 8/9/2026 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pengambilalihan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Perkara ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di atas areal yang dikelola oleh PT INHUTANI V di wilayah Provinsi Lampung.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Tim Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, di antaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang saksi;
Penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara;
Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Tim Ahli.
Dari hasil pemeriksaan awal, Tim Penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, yakni berupa aktivitas penanaman perkebunan tebu secara tidak sah oleh PT PSMI di kawasan hutan milik PT INHUTANI V Provinsi Lampung. Perbuatan ini dinilai telah berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS masih terus memperkuat konstruksi hukum peristiwa pidana tersebut serta melengkapi alat bukti guna menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Red.












