KEBUMEN 29/8/2026 Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kebumen memicu keprihatinan publik. Sudah dua bulan sejak laporan dibuat, terlapor hingga kini belum ditahan. Keluarga korban bersama perangkat desa dan warga Kecamatan Ambal pun mendesak Kapolres Kebumen AKBP Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K., untuk memberikan perhatian khusus agar kasus segera dituntaskan.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polres Kebumen dengan nomor Rekom/297/VI/2026/SPKT pada Senin, 29 Juni 2026. Pelapor adalah AK, warga asal Kabupaten Tegal yang saat ini tinggal di Kecamatan Ambal, Kebumen. Sementara terlapor berinisial HI dan beralamat di Kecamatan Mirit, Kebumen.
Hingga Kamis, 27 Agustus 2026, atau tepat 2 bulan setelah pengaduan, belum ada kepastian hukum terhadap terlapor. Ia masih bebas. Kondisi ini membuat keluarga korban cemas akan kemungkinan hilangnya bukti serta adanya upaya tekanan kepada korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Desa setempat, WJ, yang sejak awal mendampingi keluarga korban, menyebut keterlibatan perangkat desa adalah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak korban tidak diabaikan.
“Memang benar, saya ikut mendampingi orang tua korban saat melapor ke Polres Kebumen tanggal 29 Juni 2026. Saat itu hadir juga korban dan dua perangkat desa lainnya,” jelas WJ.
Menurutnya, pendampingan itu bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa kepada warga yang menjadi korban kejahatan, terlebih jika korbannya anak.
Di luar lambatnya penanganan, keluarga korban juga mengaku mendapat tekanan. Sejumlah pesan bernada intimidasi dikirim terlapor melalui WhatsApp tak lama setelah laporan dibuat.
AK, ibu korban, menceritakan isi pesan tersebut meremehkan proses hukum dan menyebut terlapor tak akan bisa diproses karena punya uang.
“Kami sangat terpukul. Anak saya masih trauma, tapi pihak terlapor malah mengirim pesan menantang,” ungkap AK.
Sebagai bukti, keluarga sudah menyimpan tangkapan layar percakapan tersebut. Rencananya bukti itu akan diserahkan ke penyidik sebagai tambahan laporan terkait dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi.
Dukungan juga datang dari warga Ambal. Mereka menilai kasus kekerasan seksual pada anak harus segera ditangani agar ada efek jera dan masyarakat kembali merasa aman.
“Kami minta Polres Kebumen segera bertindak tegas. Dua bulan berlalu, terlapor masih bebas. Kami khawatir ini berdampak lebih jauh ke psikologi korban,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga secara khusus berharap Kapolres Kebumen memerintahkan Satreskrim untuk bekerja profesional dan mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor demi keadilan.
Proses hukum kasus ini mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan itu menekankan agar penanganan perkara anak dilakukan cepat, teliti, dan tuntas dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Sampai berita ini dibuat, Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait hambatan dalam penyelidikan, alasan belum dilakukannya penahanan, maupun tanggapan atas aduan intimidasi dari pihak keluarga.
Redaksi menjunjung asas praduga tidak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dari pihak terlapor maupun institusi terkait.
Nugroho












