12 Tahun Kemitraan, JAMDATUN dan PT ASABRI Lanjutkan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Datun

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 8/9/2026 Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P. M., secara resmi menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor PT ASABRI, Jakarta Timur pada Senin, 7 September 2026.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi simbol kemitraan yang telah terjalin selama lebih dari satu dekade sejak tahun 2014. Kerja sama ini ditujukan untuk memastikan seluruh kegiatan korporasi PT ASABRI (Persero) berjalan sesuai koridor hukum, asas kehati-hatian, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam sambutannya, Jamdatun menyampaikan bahwa PT ASABRI (Persero) mengemban mandat yang sangat strategis dalam memberikan perlindungan dan jaminan keberlanjutan manfaat bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri beserta keluarganya. Oleh karena itu, setiap keputusan tata kelola, investasi, maupun aksi korporasi melekat dengan tanggung jawab hukum dan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamdatun menggarisbawahi relevansi strategis peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tengah transformasi BUMN (streamlining, konsolidasi, dan restrukturisasi). Jamdatun menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari penanganan hukum yang reaktif menjadi tindakan preventif berbasis mitigasi risiko.

“Kerja sama ini harus diarahkan dari pola yang semata-mata bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah hukum, menjadi pola yang semakin preventif dan berbasis manajemen risiko hukum. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara justru akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila dilibatkan sejak tahap identifikasi dan mitigasi risiko hukum sebelum suatu keputusan atau tindakan korporasi dilaksanakan,” tegas Jamdatun.

Lebih lanjut, Jamdatun menegaskan kesiapan jajarannya melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain untuk mengawal PT ASABRI (Persero) agar efisiensi korporasi berjalan beriringan dengan akuntabilitas serta perlindungan aset negara.

Baca Juga:  Tim Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P. M. menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan pengawalan hukum yang konsisten dari jajaran JAMDATUN selama lebih dari 10 tahun.

“Bagi kami, pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan langkah strategis perusahaan dibangun di atas landasan hukum yang kuat, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik. Di tengah dinamika yang semakin kompleks, ASABRI membutuhkan ekosistem tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum dan pengelolaan risiko yang prudent untuk menjaga keberlangsungannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta,” ujar Direktur Utama PT ASABRI (Persero).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jamdatun Sila Hahongan, Para Direktur dan Koordinator pada JAMDATUN, serta jajaran Direksi PT ASABRI (Persero) termasuk Direktur SDM dan Hukum Sri Ainin Muktirizka, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Helmi Imam Satriyono, Direktur Hubungan Kelembagaan Khaidir Abdurrahman, dan Direktur Investasi Andri Trisnanto.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan
Tim Penyidik JAM PIDSUS Sita Barang Bukti Perkara Perkebunan PT PSMI
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar 
Usut Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI di Lampung, Tim Penyidik JAM PIDSUS Ambil Alih Penanganan Perkara
Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi*
Lindungi Hak Masyarakat, Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dengan Beragam Modus*
Usut Korupsi Tambang PT QSS, Kejaksaan Agung Menyita Aset Rp338,3 Miliar di Kalimantan Barat
*2 Bulan Kasus Jalan di Tempat, Warga Ambal Minta Kapolres Kebumen Turun Tangan Tangani Dugaan Pencabulan Anak*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan

Jumat, 18 September 2026 - 13:01 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Sita Barang Bukti Perkara Perkebunan PT PSMI

Rabu, 16 September 2026 - 23:29 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar 

Selasa, 8 September 2026 - 07:06 WIB

12 Tahun Kemitraan, JAMDATUN dan PT ASABRI Lanjutkan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Datun

Selasa, 8 September 2026 - 06:58 WIB

Usut Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI di Lampung, Tim Penyidik JAM PIDSUS Ambil Alih Penanganan Perkara

Berita Terbaru