Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS 24/9/2026— Polisi menggagalkan aksi pencurian kabel pada fasilitas Base Transceiver Station (BTS) di kompleks gedung bekas Toko Metro, Jalan Jenderal Suprapto, Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Jumat (25/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Purwokerto Timur mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni laki laki berinisial YB (24) warga Kecamatan Sumbang dan dan DM (20) warga Kecamatan Purwokerto Utara. Keduanya diamankan saat sedang turun dari atas gedung menggunakan tangga bambu di sekitar lokasi BTS, setelah diduga mengambil kabel tembaga dari fasilitas tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, kasus ini bermula ketika petugas monitoring OMC Regional mendapat informasi bahwa BTS SMK 2 Purwokerto mengalami gangguan atau down sekitar pukul 03.05 wib. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor, Untung (41), yang segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.32 wib, pelapor mendapati adanya aktivitas mencurigakan di atas gedung. Ia melihat seseorang berada di bagian atas bangunan dan mendengar suara seperti benda dipukul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor kemudian menghubungi saksi lain, yaitu Yuli, untuk menyampaikan temuan tersebut. Setelah itu, kejadian dilaporkan kepada Polsek Purwokerto Timur.

“Respons cepat dilakukan petugas Polsek Purwokerto Timur dengan adanya laporan gangguan pada BTS yang kemudian ditemukan berkaitan dengan dugaan tindak pencurian. Petugas langsung mendatangi lokasi, mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut,” terang Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan kabel power jenis NYY ukuran 4×16 milimeter sepanjang sekitar empat meter telah dipotong. Kabel tersebut diduga hendak dibawa keluar dan ditemukan sudah dilempar ke bagian bawah gedung.

Baca Juga:  Dugaan Skema Ponzi Hingga PHK Sepihak, Pihak PT Lumbung Pangan Mataram Bungkam Saat Dikonfirmasi Redaksi

Kapolresta menambahkan, selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti antara lain gergaji besi, tiga obeng, palu besi, dua tang, dua kunci pas, pencongkel besi, dua pisau, sendok, tangga bambu, serta kabel power NYY ukuran 4×16 milimeter sepanjang kurang lebih empat meter. Akibat kejadian tersebut, korban atau pengelola fasilitas diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp750 ribu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga memotong kabel tembaga berukuran 4×16 milimeter dengan panjang sekitar empat meter. Kabel tersebut diduga diambil untuk kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Kedua terduga pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Purwokerto Timur. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  
Panitia pilkades sidamulya tetapkan dpt sebanyak 3.514 pemilih terbagi menjadi 3 tps
Plang Larangan Merokok di Pangandaran Ramai Disorot, Dinkes Buka Suara: Bukan Sekadar Ancaman Sanksi
Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat
Di duga Bacalon kades Sidamulya mencuri star memasang baliho di beberapa tempat.
Kapolres Pangandaran Sambangi Warga Lewat Sholat Subuh Keliling di Sidamulih
Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Bersinergi Atasi Krisis Air Bersih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 02:45 WIB

Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat

Sabtu, 26 September 2026 - 01:53 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  

Jumat, 25 September 2026 - 13:58 WIB

Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 07:56 WIB

Panitia pilkades sidamulya tetapkan dpt sebanyak 3.514 pemilih terbagi menjadi 3 tps

Jumat, 25 September 2026 - 07:43 WIB

Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru