CILACAP, JAWA TENGAH – Aroma tidak sedap menyelimuti proses tukar guling lahan eks bengkok Desa Bangunreja yang terletak di wilayah administrasi Desa Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Sebanyak 104 kepala keluarga kini menuntut keadilan setelah hak sertifikat tanah mereka terkatung-katung sejak tahun 2008, padahal warga telah melunasi pembayaran dengan total fantastis mencapai Rp677.139.529.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, di tengah ketidakpastian yang dialami 104 warga ini, muncul kejanggalan yang memicu amarah: sebanyak 45 bidang tanah lainnya justru telah berhasil terbit sertifikatnya. Padahal, warga di 45 bidang tersebut diketahui baru melakukan pembayaran belakangan.
Kejanggalan Izin Prinsip & Dugaan Diskriminasi
Perwakilan warga mengungkapkan bahwa Izin Prinsip tukar guling ini sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten sejak tahun 2008.
Namun, hingga detik ini di tahun 2026, warga yang taat aturan dan membayar sejak awal justru dianaktirikan.
“Ini murni diskriminasi dan kedzaliman birokrasi.
Kami pemegang bukti kwitansi sah sejak 2008, total uang ratusan juta sudah masuk ke kantong panitia, tapi kenapa yang baru bayar belakangan yang dapat sertifikat? Ada apa dengan BPN dan Pemdes?” tegas perwakilan warga Desa Patimuan.
Dugaan Persekongkolan Jahat & Upaya Cuci Tangan
Warga menduga kuat adanya praktik “Mafia Tanah” yang melibatkan jaringan oknum lintas instansi, mulai dari Oknum Pegawai BPN Cilacap, Pokmas PTSL, Panitia Tukar Guling, hingga oknum di jajaran Pemerintah Desa Patimuan dan Desa Bangunreja.
Kecurigaan warga memuncak saat dilakukan audiensi resmi di Kantor Desa Patimuan beberapa waktu lalu.
Meski dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait, pihak Pemdes Bangunreja dan Panitia justru MANGKIR (tidak hadir).
Sikap ini dinilai warga sebagai upaya pengecut untuk cuci tangan dan menghindari tanggung jawab atas dana Rp677 juta yang telah mereka kumpulkan.(Red)








