CILACAP16/7/2026 – Pelaksanaan proyek Optimasi Lahan Non Rawa di Blok BCK 5 ka, Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, mulai memicu sorotan tajam dari kalangan pers dan masyarakat. Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian RI ini diduga kuat mengabaikan standar keselamatan kerja yang vital bagi para pekerja di lapangan.
Berdasarkan pantauan dan investigasi langsung di lokasi, ditemukan pemandangan yang memprihatinkan terkait implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sejumlah pekerja kedapatan melakukan aktivitas fisik berat tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Terlihat jelas beberapa di antara mereka bekerja dengan kaki telanjang tanpa alas kaki keamanan (safety shoes) serta tidak mengenakan helm pelindung kepala, yang padahal sangat berisiko memicu kecelakaan kerja fatal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelalaian ini sangat disayangkan mengingat proyek yang dilaksanakan swakelola oleh UPKK Kelompok Tani Sri Rezeki 2 ini menyerap anggaran negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp 418.600.000 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan nomor kontrak SPK: 33.01.138/SPK/05/2026.
Mirisnya, alih-alih menyambut baik fungsi kontrol sosial media, pihak pekerja maupun jajaran pengurus kelompok tani di lokasi justru menunjukkan sikap defensif. Ketika awak media mencoba melakukan klarifikasi dan konfirmasi mengenai minimnya standar K3 tersebut, mereka terkesan menghindar dan memosisikan diri seolah “alergi” terhadap kehadiran wartawan.
Sikap menutup diri ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa pihak pelaksana lapangan tampak enggan dan menghindar dari konfirmasi wartawan? Ketertutupan ini seolah memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam pengawasan internal proyek tersebut.
Untuk diketahui, proyek optimasi lahan seluas 91 hektare ini berada di bawah naungan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Bandung. Proyek dijadwalkan berjalan selama 221 hari kalender, dimulai sejak 22 Mei 2026 dan ditargetkan rampung pada 28 Desember 2026. Sebagai serapan anggaran negara, transparansi dan kepatuhan terhadap undang-undang—termasuk perlindungan keselamatan jiwa tenaga kerja—seharusnya menjadi skala prioritas utama.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengawas dari Balai Pengelolaan Lahan maupun dinas terkait di Kabupaten Cilacap belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi mengenai langkah evaluasi atas lemahnya penerapan K3 di lapangan. (Tim/Red)








