Kuota Penuh, Anak Usia Wajib Belajar di Purwodadi Ditolak di 3 SDN Kecamatan Patimuan

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP (14/07/2026) – Hak pendidikan dasar anak usia wajib belajar kembali terganjal di tingkat lapangan.

Bintang Alfarzqi (7), calon siswa asal Desa Purwodadi, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, ditolak di tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di desanya dengan alasan kuota sudah penuh.

Orang tua Bintang, Suhendar, mengaku kecewa setelah upayanya mendaftarkan sang anak ke SDN 1, SDN 2, dan SDN 3 Purwodadi berujung nihil. Padahal, berdasarkan dokumen resmi, Bintang lahir pada 6 Desember 2018 (usia 7 tahun lebih) dan berdomisili di Jl. Kauman No. 30, Desa Purwodadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons Pihak Sekolah dan Korwil
SDN 1 Purwodadi: Kepala Sekolah, Samsudin, berdalih penolakan terjadi karena orang tua mendaftar setelah pengumuman hasil seleksi keluar (pendaftaran telah ditutup).

SDN 2 Purwodadi: Kantor sekolah kosong dan tidak ada pihak yang bisa dikonfirmasi saat disambangi media.

Korwil Pendidikan Patimuan: Menganjurkan agar anak tersebut dialihkan ke SDN sidamukti yang berada di luar wilayah desa mereka.

Dugaan Pelanggaran PPDB di Lapangan
Kasus ini memicu sejumlah dugaan kejanggalan dalam penerapan aturan PPDB
Permendikbud:

Pelanggaran Prioritas Usia: Sesuai regulasi, anak usia 7 tahun wajib diprioritaskan di jalur zonasi. Muncul dugaan pihak sekolah mengabaikan aturan ini dan mendahulukan siswa di bawah umur atau luar zonasi.

Lemahnya Pemetaan Korwil: Korwil dan pihak sekolah diduga tidak melakukan pemetaan (mapping) jumlah anak usia wajib belajar di Desa Purwodadi, sehingga daya tampung rombongan belajar (rombel) tidak dipersiapkan dengan matang.

Ketidaktransparan Kuota: Penolakan sepihak sebelum berkas diverifikasi fisik memicu dugaan adanya praktik “kunci kuota” yang tidak objektif.

Pihak keluarga kini berharap ada diskresi dan solusi nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap agar Bintang tetap bisa bersekolah di dekat rumah tanpa harus menempuh jarak jauh ke desa lain. (Sastri)

Baca Juga:  Sempat Ditolak Masuk Sekolah Karena Alasan Kuota Habis, Akhirnya Bintang Resmi Diterima di SDN 3 Purwodadi Patimuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsultan Proyek Oplah Kedungreja Pastikan Pekerja Kini Patuhi Standar K3
Tingkatkan Infrastruktur Ekonomi, Desa Sidamukti dan Cimrutu Gelar Musyawarah Antar Desa Program PISEW 2026
Sambut 149 Siswa Baru, SMP Sultan Agung Kawunganten Sukses Tutup “MPLS
Anggaran Hampir Setengah Miliar, Proyek Optimasi Lahan di Kedungreja Diduga Abaikan K3:
Pers Kawal Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Mulyasari, Kades Buka Suara
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Irigasi P3-TGAI di Kamulyan Mencuat,
Sidak Lapangan Proyek Optimasi Lahan di Patimuan,
Diduga Pakai Batu Bekas, Proyek Irigasi P3-TGAI Senilai Rp 195 Juta di Cipari Menuai Sorotan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:59 WIB

Konsultan Proyek Oplah Kedungreja Pastikan Pekerja Kini Patuhi Standar K3

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Ekonomi, Desa Sidamukti dan Cimrutu Gelar Musyawarah Antar Desa Program PISEW 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17 WIB

Sambut 149 Siswa Baru, SMP Sultan Agung Kawunganten Sukses Tutup “MPLS

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:50 WIB

Anggaran Hampir Setengah Miliar, Proyek Optimasi Lahan di Kedungreja Diduga Abaikan K3:

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:03 WIB

Pers Kawal Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Mulyasari, Kades Buka Suara

Berita Terbaru