JAKARTA 28/9/2026— Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah progresif dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor kehutanan dan perkebunan.
Pada Senin, 28 September 2026, Tim Penyidik memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan, penggunaan, dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal kerja PT INHUTANI V di wilayah Provinsi Lampung.
Dua saksi yang dimintai keterangannya oleh Penyidik JAM PIDSUS tersebut adalah:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NAH — mewakili Perum Perhutani.
WMR — mewakili PT INHUTANI V Wilayah Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil, memperkuat konstruksi hukum, serta melengkapi pemberkasan perkara agar penanganan kasus berjalan efektif dan komprehensif.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan Agung terus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam setiap tahapan penegakan hukum,” tegasnya.
Penyidikan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara, khususnya pada sektor tata kelola kawasan hutan nasional.
Red.











