JAKARTA 14/10/2026 — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang batubara yang melibatkan PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam perkembangan terbaru penyidikan, tim penyidik memeriksa dua orang saksi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan berlangsung dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2025 tersebut pada Selasa (13/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan hadir memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi yang diperiksa yaitu MS selaku pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta JM yang merupakan Mantan Kepala Dinas Kabupaten Nunukan,” ungkap Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Anang menjelaskan, langkah penyidik melakukan pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara serta melengkapi berkas penyidikan.
Pihaknya juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara penambangan batubara PT CCM tersebut secara transparan dan objektif.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.
Red.











