Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan PT PSMI dan PT INHUTANI V Lampung

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 28/9/2026— Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah progresif dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor kehutanan dan perkebunan.

Pada Senin, 28 September 2026, Tim Penyidik memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan, penggunaan, dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal kerja PT INHUTANI V di wilayah Provinsi Lampung.

Dua saksi yang dimintai keterangannya oleh Penyidik JAM PIDSUS tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

NAH — mewakili Perum Perhutani.

WMR — mewakili PT INHUTANI V Wilayah Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil, memperkuat konstruksi hukum, serta melengkapi pemberkasan perkara agar penanganan kasus berjalan efektif dan komprehensif.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan Agung terus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam setiap tahapan penegakan hukum,” tegasnya.

Penyidikan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara, khususnya pada sektor tata kelola kawasan hutan nasional.

Red.

 

Baca Juga:  Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan
Tim Penyidik JAM PIDSUS Sita Barang Bukti Perkara Perkebunan PT PSMI
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar 
12 Tahun Kemitraan, JAMDATUN dan PT ASABRI Lanjutkan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Datun
Usut Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI di Lampung, Tim Penyidik JAM PIDSUS Ambil Alih Penanganan Perkara
Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi*
Lindungi Hak Masyarakat, Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dengan Beragam Modus*
Usut Korupsi Tambang PT QSS, Kejaksaan Agung Menyita Aset Rp338,3 Miliar di Kalimantan Barat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:53 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan PT PSMI dan PT INHUTANI V Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 17:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan

Jumat, 18 September 2026 - 13:01 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Sita Barang Bukti Perkara Perkebunan PT PSMI

Rabu, 16 September 2026 - 23:29 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar 

Selasa, 8 September 2026 - 07:06 WIB

12 Tahun Kemitraan, JAMDATUN dan PT ASABRI Lanjutkan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Datun

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB