Oleh: Mulyadi Tanjung
Memasuki tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum penuh harapan bagi setiap anak bangsa untuk merajut cita-cita. Namun, bagi sebagian orang tua wali murid yang ekonominya pas-pasan, momentum ini justru menjelma menjadi momok yang mencekik leher. Tangisan haru melihat anak lulus dan diterima di jenjang SLTP, SLTA, maupun SMK, seketika berubah menjadi senandika kecemasan saat mereka dihadapkan pada lembaran rincian biaya yang harus ditebus.
Di atas kertas, pemerintah gencar mengampanyekan program sekolah gratis dan jaminan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun di lapangan, realita berbicara lain. Istilah-istilah santun seperti “sumbangan”, “infak pembangunan”, “pemeliharaan gedung”, hingga “iuran operasional bulanan” kerap kali menjadi kedok untuk melegalkan pungutan yang sifatnya mengikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum lagi kewajiban membeli paket seragam melalui sekolah atau koperasi dengan harga yang sering kali melambung jauh di atas harga pasar.
Bagi keluarga prasejahtera, uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk membayar “sumbangan” dan seragam tersebut bukanlah angka yang sepele. Itu adalah jatah dapur untuk berbulan-bulan, atau bahkan utang baru yang entah bagaimana cara melunasinya.
Sumbangan yang katanya “sukarela”, dalam praktiknya kerap ditentukan nominal minimalnya dan diberi tenggat waktu pembayaran. Jika orang tua menunggak, beban psikologis berupa diskriminasi halus langsung membayangi sang anak di ruang kelas.
Pendidikan yang sejatinya menjadi jembatan untuk memutus rantai kemiskinan, kini justru menjelma menjadi dinding pembatas yang mempertegas sekat sosial.
Wahai para pemangku kebijakan, para pejabat di dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga pengurus komite yang terhormat; ketuklah hati nurani Anda.
Jangan biarkan regulasi seindah Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian sekolah atau Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah hanya menjadi “macan kertas” yang mandul di hadapan komersialisasi pendidikan.
Berhentilah berlindung di balik kata “kesepakatan komite” jika kesepakatan itu nyatanya berjalan satu arah dan menjepit mereka yang tak berdaya.
Anak-anak dari keluarga miskin memiliki hak konstitusional yang sama untuk cerdas dan bermartabat di negeri ini. Ketika lembaga pendidikan lebih sibuk memikirkan estetika fisik gedung dan bisnis seragam ketimbang aksesibilitas bagi warga kurang mampu, saat itulah esensi mencerdaskan kehidupan bangsa telah cidera.
Pemerintah harus berani melakukan evaluasi total terhadap akuntabilitas penggunaan dana BOS di setiap sekolah, menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terselubung, dan menjamin jalur afirmasi serta bantuan pendidikan tepat sasaran tanpa birokrasi yang mengintimidasi.
Jangan sampai masa depan anak-anak kita kandas di tengah jalan,bukan karena mereka tidak mampu berpikir, melainkan karena orang tua mereka tidak mampu membayar.








