Jeritan di Balik Seragam Baru: Ketika Pendidikan Murah Masih Sebatas Angan

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mulyadi Tanjung

Memasuki tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum penuh harapan bagi setiap anak bangsa untuk merajut cita-cita. Namun, bagi sebagian orang tua wali murid yang ekonominya pas-pasan, momentum ini justru menjelma menjadi momok yang mencekik leher. Tangisan haru melihat anak lulus dan diterima di jenjang SLTP, SLTA, maupun SMK, seketika berubah menjadi senandika kecemasan saat mereka dihadapkan pada lembaran rincian biaya yang harus ditebus.

​Di atas kertas, pemerintah gencar mengampanyekan program sekolah gratis dan jaminan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun di lapangan, realita berbicara lain. Istilah-istilah santun seperti “sumbangan”, “infak pembangunan”, “pemeliharaan gedung”, hingga “iuran operasional bulanan” kerap kali menjadi kedok untuk melegalkan pungutan yang sifatnya mengikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum lagi kewajiban membeli paket seragam melalui sekolah atau koperasi dengan harga yang sering kali melambung jauh di atas harga pasar.

​Bagi keluarga prasejahtera, uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk membayar “sumbangan” dan seragam tersebut bukanlah angka yang sepele. Itu adalah jatah dapur untuk berbulan-bulan, atau bahkan utang baru yang entah bagaimana cara melunasinya.

Sumbangan yang katanya “sukarela”, dalam praktiknya kerap ditentukan nominal minimalnya dan diberi tenggat waktu pembayaran. Jika orang tua menunggak, beban psikologis berupa diskriminasi halus langsung membayangi sang anak di ruang kelas.

Pendidikan yang sejatinya menjadi jembatan untuk memutus rantai kemiskinan, kini justru menjelma menjadi dinding pembatas yang mempertegas sekat sosial.
​Wahai para pemangku kebijakan, para pejabat di dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga pengurus komite yang terhormat; ketuklah hati nurani Anda.

Jangan biarkan regulasi seindah Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian sekolah atau Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah hanya menjadi “macan kertas” yang mandul di hadapan komersialisasi pendidikan.

Baca Juga:  Atasi Krisis Air Bersih, PMI Distribusikan 105.000 Liter Air untuk Ribuan KK di Gandrungmangu dan Patimuan

Berhentilah berlindung di balik kata “kesepakatan komite” jika kesepakatan itu nyatanya berjalan satu arah dan menjepit mereka yang tak berdaya.

​Anak-anak dari keluarga miskin memiliki hak konstitusional yang sama untuk cerdas dan bermartabat di negeri ini. Ketika lembaga pendidikan lebih sibuk memikirkan estetika fisik gedung dan bisnis seragam ketimbang aksesibilitas bagi warga kurang mampu, saat itulah esensi mencerdaskan kehidupan bangsa telah cidera.

​Pemerintah harus berani melakukan evaluasi total terhadap akuntabilitas penggunaan dana BOS di setiap sekolah, menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terselubung, dan menjamin jalur afirmasi serta bantuan pendidikan tepat sasaran tanpa birokrasi yang mengintimidasi.

Jangan sampai masa depan anak-anak kita kandas di tengah jalan,bukan karena mereka tidak mampu berpikir, melainkan karena orang tua mereka tidak mampu membayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Krisis Air Bersih, PMI Distribusikan 105.000 Liter Air untuk Ribuan KK di Gandrungmangu dan Patimuan
Sinergi Warga dan Lintas Sektor, Tasyakuran Muharam di Jenggalan Sidareja Meriah dengan Pagelaran Wayang Kulit.
Sukses Gelar Hiking & Camping Produksi Sadapan, KPH Banyumas Barat Siap Tingkatkan Produktivitas
Bengkel Refa Motor Patimuan Siap Manjakan Kendaraan Anda dengan Layanan Prima dan Mekanik Berpengalaman
P3-TGAI Diluncurkan, Petani Desa Cimrutu Cilacap Bersyukur Terima Bantuan Irigasi Rp195 Juta
Perhutani KPH Banyumas Barat Kawal Pengukuran Lahan Hutan untuk Kantor KopDes Cimrutu Patimuan
Amankan Aset Perusahaan, Perhutani KPH Banyumas Barat Perketat Pengawalan Produksi Getah Pinus hingga ke Pabrik
Skandal Tukar Guling 18 Tahun di Cilacap: Warga Patimuan Tagih Sertifikat, Dana Rp677 Juta Raib Entah Ke Mana?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:58 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, PMI Distribusikan 105.000 Liter Air untuk Ribuan KK di Gandrungmangu dan Patimuan

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:41 WIB

Jeritan di Balik Seragam Baru: Ketika Pendidikan Murah Masih Sebatas Angan

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:22 WIB

Sinergi Warga dan Lintas Sektor, Tasyakuran Muharam di Jenggalan Sidareja Meriah dengan Pagelaran Wayang Kulit.

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:50 WIB

Sukses Gelar Hiking & Camping Produksi Sadapan, KPH Banyumas Barat Siap Tingkatkan Produktivitas

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:54 WIB

Bengkel Refa Motor Patimuan Siap Manjakan Kendaraan Anda dengan Layanan Prima dan Mekanik Berpengalaman

Berita Terbaru