JAKARTA, 27 Juli 2026 — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemanggilan terhadap sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait Surat Perintah Penyidikan Khusus (Sprinduk) perkara tersebut pada Senin (27/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari total sembilan saksi yang dipanggil, baru tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, enam saksi lainnya tercatat tidak hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sembilan orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan resminya di Jakarta.
Adapun tiga saksi yang memenuhi pemanggilan Tim Sembilan dan memberikan
keterangannya adalah:
HK, selaku Penyidik Polri;
HH, selaku Pihak Swasta;
HJ, selaku Pihak Swasta.
Menindaklanjuti ketidakhadiran enam saksi lainnya, Kejaksaan Agung memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang agar proses penyidikan perkara TPPU ini dapat berjalan secara maksimal.
“Oleh karena itu, enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” tegas Anang. (Red)








