CILACAP – Pelaksanaan proyek Kegiatan Konstruksi Irigasi Perpompaan (Irpom) untuk Kelompok Tani (KT) Budidaya di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, diduga kuat menyimpang dari spesifikasi gambar rencana PPK.
Proyek swakelola bernilai Rp 155.700.000,- dari dana APBN Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2026 ini disinyalir sengaja mengoplos material besi demi mengurangi volume.
Berdasarkan investigasi lapangan, menara kolom beton yang seharusnya menggunakan besi utama diameter 12 mm penuh, kedapatan dicampur dengan besi “banci” berdiameter lebih kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pengukuran digital menggunakan jangka sorong menunjukkan ukuran besi menyusut di kisaran 9.11 mm hingga 11.44 mm.
Sebagian komponen tersebut bahkan telah ditutup cor beton tanpa adanya visualisasi gambar panduan di area kerja.
“Besinya memang dioplos, Pak. Ada besi 10 (mm) dan besi 12 (mm).

Gambar petunjuk teknis di lapangan juga tidak ada,” ungkap salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua KT Budidaya, Taryo, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi, sepi di kediamannya, dan enggan merespons pesan WhatsApp.
Di sisi lain, Konsultan Pengawas proyek membenarkan adanya temuan tersebut saat dihubungi via WhatsApp. “Sudah ditegur,” tulisnya singkat.
Menanggapi hal ini, Tugiman, S.T. selaku Ketua Harian INDAKON (Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik dan Konstruksi) Kabupaten Cilacap mendesak instansi terkait segera bertindak tegas.
“Mencampur besi 12 mm dengan besi banci ukuran 9 mm hingga 10 mm pada kolom struktur adalah pelanggaran fatal yang mereduksi kekuatan bangunan dan merugikan keuangan negara.
Kami mendesak Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian serta Balai Bandung segera melakukan uji petik fisik sebelum proyek ini rampung,” tegas Tugiman, S.T. (Tim/Red)








