Kuota Penuh, Anak Usia Wajib Belajar di Purwodadi Ditolak di 3 SDN Kecamatan Patimuan

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP (14/07/2026) – Hak pendidikan dasar anak usia wajib belajar kembali terganjal di tingkat lapangan.

Bintang Alfarzqi (7), calon siswa asal Desa Purwodadi, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, ditolak di tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di desanya dengan alasan kuota sudah penuh.

Orang tua Bintang, Suhendar, mengaku kecewa setelah upayanya mendaftarkan sang anak ke SDN 1, SDN 2, dan SDN 3 Purwodadi berujung nihil. Padahal, berdasarkan dokumen resmi, Bintang lahir pada 6 Desember 2018 (usia 7 tahun lebih) dan berdomisili di Jl. Kauman No. 30, Desa Purwodadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons Pihak Sekolah dan Korwil
SDN 1 Purwodadi: Kepala Sekolah, Samsudin, berdalih penolakan terjadi karena orang tua mendaftar setelah pengumuman hasil seleksi keluar (pendaftaran telah ditutup).

SDN 2 Purwodadi: Kantor sekolah kosong dan tidak ada pihak yang bisa dikonfirmasi saat disambangi media.

Korwil Pendidikan Patimuan: Menganjurkan agar anak tersebut dialihkan ke SDN sidamukti yang berada di luar wilayah desa mereka.

Dugaan Pelanggaran PPDB di Lapangan
Kasus ini memicu sejumlah dugaan kejanggalan dalam penerapan aturan PPDB
Permendikbud:

Pelanggaran Prioritas Usia: Sesuai regulasi, anak usia 7 tahun wajib diprioritaskan di jalur zonasi. Muncul dugaan pihak sekolah mengabaikan aturan ini dan mendahulukan siswa di bawah umur atau luar zonasi.

Lemahnya Pemetaan Korwil: Korwil dan pihak sekolah diduga tidak melakukan pemetaan (mapping) jumlah anak usia wajib belajar di Desa Purwodadi, sehingga daya tampung rombongan belajar (rombel) tidak dipersiapkan dengan matang.

Ketidaktransparan Kuota: Penolakan sepihak sebelum berkas diverifikasi fisik memicu dugaan adanya praktik “kunci kuota” yang tidak objektif.

Pihak keluarga kini berharap ada diskresi dan solusi nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap agar Bintang tetap bisa bersekolah di dekat rumah tanpa harus menempuh jarak jauh ke desa lain. (Sastri)

Baca Juga:  DPD For-WIN Lampung Selatan Ucapkan Selamat kepada 12 Pejabat JPTP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET
Gerak Cepat Babinsa Koramil 14/Cimanggu Bersama Warga, Kebakaran Hutan di Pesahangan Berhasil Dipadamkan
*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif
Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus
Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Kredit Modal Salah Satu Bank BUMN di Semarang Senilai Rp4,9 Miliar
Optimalkan Kinerja Lapangan, KPH Banyumas Barat Gelar Monev Pembinaan Karyawan dan Sosialisasi Tenaga Alih Daya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:58 WIB

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:32 WIB

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:50 WIB

*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus

Berita Terbaru

Uncategorized

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Senin, 31 Agu 2026 - 08:32 WIB