Kuota Penuh, Anak Usia Wajib Belajar di Purwodadi Ditolak di 3 SDN Kecamatan Patimuan

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP (14/07/2026) – Hak pendidikan dasar anak usia wajib belajar kembali terganjal di tingkat lapangan.

Bintang Alfarzqi (7), calon siswa asal Desa Purwodadi, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, ditolak di tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di desanya dengan alasan kuota sudah penuh.

Orang tua Bintang, Suhendar, mengaku kecewa setelah upayanya mendaftarkan sang anak ke SDN 1, SDN 2, dan SDN 3 Purwodadi berujung nihil. Padahal, berdasarkan dokumen resmi, Bintang lahir pada 6 Desember 2018 (usia 7 tahun lebih) dan berdomisili di Jl. Kauman No. 30, Desa Purwodadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons Pihak Sekolah dan Korwil
SDN 1 Purwodadi: Kepala Sekolah, Samsudin, berdalih penolakan terjadi karena orang tua mendaftar setelah pengumuman hasil seleksi keluar (pendaftaran telah ditutup).

SDN 2 Purwodadi: Kantor sekolah kosong dan tidak ada pihak yang bisa dikonfirmasi saat disambangi media.

Korwil Pendidikan Patimuan: Menganjurkan agar anak tersebut dialihkan ke SDN sidamukti yang berada di luar wilayah desa mereka.

Dugaan Pelanggaran PPDB di Lapangan
Kasus ini memicu sejumlah dugaan kejanggalan dalam penerapan aturan PPDB
Permendikbud:

Pelanggaran Prioritas Usia: Sesuai regulasi, anak usia 7 tahun wajib diprioritaskan di jalur zonasi. Muncul dugaan pihak sekolah mengabaikan aturan ini dan mendahulukan siswa di bawah umur atau luar zonasi.

Lemahnya Pemetaan Korwil: Korwil dan pihak sekolah diduga tidak melakukan pemetaan (mapping) jumlah anak usia wajib belajar di Desa Purwodadi, sehingga daya tampung rombongan belajar (rombel) tidak dipersiapkan dengan matang.

Ketidaktransparan Kuota: Penolakan sepihak sebelum berkas diverifikasi fisik memicu dugaan adanya praktik “kunci kuota” yang tidak objektif.

Pihak keluarga kini berharap ada diskresi dan solusi nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap agar Bintang tetap bisa bersekolah di dekat rumah tanpa harus menempuh jarak jauh ke desa lain. (Sastri)

Baca Juga:  Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kebumen Dianggap Berbelit: Ancam Kredibilitas Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB