CILACAP (14/07/2026) – Hak pendidikan dasar anak usia wajib belajar kembali terganjal di tingkat lapangan.
Bintang Alfarzqi (7), calon siswa asal Desa Purwodadi, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, ditolak di tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di desanya dengan alasan kuota sudah penuh.
Orang tua Bintang, Suhendar, mengaku kecewa setelah upayanya mendaftarkan sang anak ke SDN 1, SDN 2, dan SDN 3 Purwodadi berujung nihil. Padahal, berdasarkan dokumen resmi, Bintang lahir pada 6 Desember 2018 (usia 7 tahun lebih) dan berdomisili di Jl. Kauman No. 30, Desa Purwodadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons Pihak Sekolah dan Korwil
SDN 1 Purwodadi: Kepala Sekolah, Samsudin, berdalih penolakan terjadi karena orang tua mendaftar setelah pengumuman hasil seleksi keluar (pendaftaran telah ditutup).

SDN 2 Purwodadi: Kantor sekolah kosong dan tidak ada pihak yang bisa dikonfirmasi saat disambangi media.
Korwil Pendidikan Patimuan: Menganjurkan agar anak tersebut dialihkan ke SDN sidamukti yang berada di luar wilayah desa mereka.
Dugaan Pelanggaran PPDB di Lapangan
Kasus ini memicu sejumlah dugaan kejanggalan dalam penerapan aturan PPDB
Permendikbud:
Pelanggaran Prioritas Usia: Sesuai regulasi, anak usia 7 tahun wajib diprioritaskan di jalur zonasi. Muncul dugaan pihak sekolah mengabaikan aturan ini dan mendahulukan siswa di bawah umur atau luar zonasi.
Lemahnya Pemetaan Korwil: Korwil dan pihak sekolah diduga tidak melakukan pemetaan (mapping) jumlah anak usia wajib belajar di Desa Purwodadi, sehingga daya tampung rombongan belajar (rombel) tidak dipersiapkan dengan matang.
Ketidaktransparan Kuota: Penolakan sepihak sebelum berkas diverifikasi fisik memicu dugaan adanya praktik “kunci kuota” yang tidak objektif.
Pihak keluarga kini berharap ada diskresi dan solusi nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap agar Bintang tetap bisa bersekolah di dekat rumah tanpa harus menempuh jarak jauh ke desa lain. (Sastri)








