JAKARTA – Pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 s.d. 2026.
Adapun 6 (enam) orang saksi yang hadir memenuhi panggilan dan dimintai keterangannya oleh Penyidik yaitu:
RSA, selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
S, selaku Mitra SPPG Ciputat;
SDS, selaku Karyawan Swasta;
U, selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak;
MA, selaku Supplier Ompreng; dan
HD, selaku Mitra SPPG Cibadak.
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian.
Redaksi












