JAKARTA 31/8/2026– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penindakan langsung terhadap aktivitas pertambangan batubara ilegal di kawasan konsesi PT Singlurus Pratama, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Senin (31/8/2026).
Penindakan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH / JAM-Pidsus Kuntadi, didampingi Wakil Ketua 1 Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, Wakil Ketua 2 Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Juru Bicara Barita Simanjuntak, serta perwakilan dari 12 Kementerian/Lembaga terkait. Langkah tegas ini berlandaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dari hasil verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama terbukti melakukan penambangan batubara secara ilegal tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Total areal terdampak mencapai 111,71 Hektar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosedur dan Pengenaan Sanksi
Penertiban dilakukan secara profesional melalui lima tahapan SOP yang akuntabel:
Pra-Verifikasi: Tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan perizinan.
Klarifikasi: Pemanggilan manajemen badan usaha.
Verifikasi Lapangan: Peninjauan dan identifikasi fisik di lokasi.
Penguasaan Kembali: Pemasangan plang penguasaan negara di areal terdampak.
Pengenaan Denda Administratif: Penetapan denda resmi yang wajib disetor ke kas negara.
Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah menetapkan denda administratif sebesar Rp147.310.621.800.
Dampak Penindakan
Penindakan di wilayah penyangga (buffer zone) Ibu Kota Nusantara (IKN) ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan lingkungan, sekaligus mendukung terwujudnya IKN sebagai Smart Forest City.
Selain memperkuat komitmen Indonesia dalam menekan deforestasi di tingkat global, langkah ini bertujuan memulihkan ekosistem Tahura Bukit Soeharto melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void), serta reforestasi untuk mencegah bencana banjir bandang dan pencemaran air asam tambang.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tegas JAM-Pidsus Kuntadi.
Redaksi












