Lefa Lamalera: Menjaga Keseimbangan Alam dan Warisan Perburuan Paus

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lefa Lamalera: Menjaga Keseimbangan Alam dan Warisan Perburuan Paus Berkelanjutan Berbasis Adat di Lembata

LEMBATA, NUSA TENGGARA TIMUR (5 AGUSTUS 2026) — Masyarakat adat Desa Lamalera, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, kembali membuka musim tradisi Lefa—perburuan paus tradisional berkelanjutan yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak abad ke-16.

Musim pelayaran yang berlangsung mulai Mei hingga November ini bukan sekadar mata pencaharian, melainkan identitas spiritual, manifestasi ketahanan pangan lokal, serta wujud penghormatan tertinggi masyarakat pesisir terhadap ekosistem Laut Sawu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tradisi Lefa diawali dengan ritual sakral Misa Lefa dan upacara adat Tobu Nama Fata untuk mendamaikan sengketa antarwarga serta memohon perlindungan dari Sang Pencipta dan leluhur.

Bagi masyarakat Lamalera, paus bukanlah sekadar buruan komersial, melainkan knato (berkah dan rezeki) yang dikirimkan oleh alam untuk menghidupi seluruh komunitas.

Keahlian Tradisional: Keberanian Lamafa dan Keanggungan Palelang
Dalam menjalankan tradisi Lefa, para nelayan mengandalkan Palelang—perahu kayu tradisional yang dirakit secara mekanis tanpa paku besi.

Keberhasilan perburuan bertumpu pada keberanian dan intuisi seorang Lamafa (juru tikam utama) yang berdiri di ujung haluan perahu (hano).

Seorang Lamafa melompat dari perahu menuju punggung paus dengan menghujamkan Tempuling—tombak bambu berujung besi yang terikat pada tali temali serat alam.

Aksi ini menuntut keahlian fisik yang luar biasa, kesucian batin, serta kepemimpinan yang matang demi keselamatan seluruh awak perahu di tengah tingginya gelombang samudra.

“Seorang Lamafa tidak bertarung melawan laut, melainkan menyatu dengannya.

Kami melompat bukan karena keserakahan, melainkan karena tanggung jawab memberi makan anak, istri, para janda, dan seluruh warga desa kami.”

— Yosep Beda Tapoona, Tokoh Adat & Lamafa Senior Lamalera.

Baca Juga:  Warga Kedungreja Laporkan Akun "VIRGIN VIRGIN" ke Polresta Cilacap Usai Memposting foto dirinya tanpa izin.

Konservasi Berbasis Hukum Adat dan Distribusi Adil
Di tengah keprihatinan global mengenai isu konservasi laut, tradisi Lefa Lamalera justru mempraktikkan kode etik konservasi adat yang sangat ketat.

Hukum adat Lamalera melarang keras:
Paus Hamil dan Menyusui: Pemburuan dilarang jika paus terdeteksi sedang membawa anaknya.

Anak Paus (Paus Muda): Hanya paus dewasa spesifik (seperti Paus Sperma atau Koteklema) yang boleh ditangkap.

Spesies Dilindungi Lainnya: Paus Biru (Baleen Whale) secara tegas diharamkan untuk diburu berdasarkan kepercayaan adat.

Sistem Ekonomi Barter & Keadilan Sosial:
Hasil tangkapan paus tidak pernah dijual secara komersial dalam bentuk uang pasar modern.

Seluruh bagian paus dipotong dan dibagi secara proporsional sesuai hukum adat kepada Lamafa, awak kapal (Matros), pembuat perahu (Mena Tana), janda, anak yatim, dan warga difabel.

Daging yang telah dikeringkan kemudian ditukar dengan hasil bumi seperti jagung, ubi, dan sayuran melalui sistem barter tradisional di Pasar Wulandoni bersama warga pegunungan (Atani).

Melestarikan Warisan Budaya Takbenda Nusantara
Tradisi Lefa Lamalera telah diakui sebagai salah satu warisan budaya takbenda terpenting di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Lembata bersama Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus mendukung kelestarian nilai-nilai kearifan lokal ini sebagai pilar identitas kebaharian Nusantara yang berwawasan lingkungan.(Belo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN
Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:13 WIB

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB