Lefa Lamalera: Menjaga Keseimbangan Alam dan Warisan Perburuan Paus Berkelanjutan Berbasis Adat di Lembata
LEMBATA, NUSA TENGGARA TIMUR (5 AGUSTUS 2026) — Masyarakat adat Desa Lamalera, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, kembali membuka musim tradisi Lefa—perburuan paus tradisional berkelanjutan yang telah berlangsung secara turun-temurun sejak abad ke-16.
Musim pelayaran yang berlangsung mulai Mei hingga November ini bukan sekadar mata pencaharian, melainkan identitas spiritual, manifestasi ketahanan pangan lokal, serta wujud penghormatan tertinggi masyarakat pesisir terhadap ekosistem Laut Sawu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tradisi Lefa diawali dengan ritual sakral Misa Lefa dan upacara adat Tobu Nama Fata untuk mendamaikan sengketa antarwarga serta memohon perlindungan dari Sang Pencipta dan leluhur.
Bagi masyarakat Lamalera, paus bukanlah sekadar buruan komersial, melainkan knato (berkah dan rezeki) yang dikirimkan oleh alam untuk menghidupi seluruh komunitas.
Keahlian Tradisional: Keberanian Lamafa dan Keanggungan Palelang
Dalam menjalankan tradisi Lefa, para nelayan mengandalkan Palelang—perahu kayu tradisional yang dirakit secara mekanis tanpa paku besi.
Keberhasilan perburuan bertumpu pada keberanian dan intuisi seorang Lamafa (juru tikam utama) yang berdiri di ujung haluan perahu (hano).
Seorang Lamafa melompat dari perahu menuju punggung paus dengan menghujamkan Tempuling—tombak bambu berujung besi yang terikat pada tali temali serat alam.
Aksi ini menuntut keahlian fisik yang luar biasa, kesucian batin, serta kepemimpinan yang matang demi keselamatan seluruh awak perahu di tengah tingginya gelombang samudra.
“Seorang Lamafa tidak bertarung melawan laut, melainkan menyatu dengannya.
Kami melompat bukan karena keserakahan, melainkan karena tanggung jawab memberi makan anak, istri, para janda, dan seluruh warga desa kami.”
— Yosep Beda Tapoona, Tokoh Adat & Lamafa Senior Lamalera.
Konservasi Berbasis Hukum Adat dan Distribusi Adil
Di tengah keprihatinan global mengenai isu konservasi laut, tradisi Lefa Lamalera justru mempraktikkan kode etik konservasi adat yang sangat ketat.
Hukum adat Lamalera melarang keras:
Paus Hamil dan Menyusui: Pemburuan dilarang jika paus terdeteksi sedang membawa anaknya.
Anak Paus (Paus Muda): Hanya paus dewasa spesifik (seperti Paus Sperma atau Koteklema) yang boleh ditangkap.
Spesies Dilindungi Lainnya: Paus Biru (Baleen Whale) secara tegas diharamkan untuk diburu berdasarkan kepercayaan adat.
Sistem Ekonomi Barter & Keadilan Sosial:
Hasil tangkapan paus tidak pernah dijual secara komersial dalam bentuk uang pasar modern.
Seluruh bagian paus dipotong dan dibagi secara proporsional sesuai hukum adat kepada Lamafa, awak kapal (Matros), pembuat perahu (Mena Tana), janda, anak yatim, dan warga difabel.
Daging yang telah dikeringkan kemudian ditukar dengan hasil bumi seperti jagung, ubi, dan sayuran melalui sistem barter tradisional di Pasar Wulandoni bersama warga pegunungan (Atani).
Melestarikan Warisan Budaya Takbenda Nusantara
Tradisi Lefa Lamalera telah diakui sebagai salah satu warisan budaya takbenda terpenting di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Lembata bersama Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus mendukung kelestarian nilai-nilai kearifan lokal ini sebagai pilar identitas kebaharian Nusantara yang berwawasan lingkungan.(Belo)












