Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Atas Korupsi Dana BOP Rp 2,5 Miliar

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIGARAKSA, 24 AGUSTUS 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial KG, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi.
KG terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Paket A, B, dan C Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi data ratusan siswa fiktif ke dalam sistem Dapodik Kementerian demi mencairkan alokasi dana secara melawan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ringkasan Data Manipulasi & Kerugian Negara:
TA 2023: Terima Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa (Fakta riil: 7 siswa aktif).

TA 2024: Terima Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa (Fakta riil: 13 siswa aktif).

TA 2025: Terima Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa (Fakta riil: 8 siswa aktif).

Total Kerugian Negara: Rp 2.506.740.000,00 berdasarkan Audit Investigasi Itjen Kemendikdasmen RI tanggal 3 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, Tersangka KG disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menahan Tersangka KG selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mencegah tersangka merusak barang bukti, memengaruhi saksi, maupun menghambat proses penyidikan.

Red.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan Satker dan PPK BBWS Citanduy Dipertanyakan, Humas Sebut Diperbolehkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN
Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:13 WIB

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB