TIGARAKSA, 24 AGUSTUS 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial KG, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi.
KG terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Paket A, B, dan C Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.
Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi data ratusan siswa fiktif ke dalam sistem Dapodik Kementerian demi mencairkan alokasi dana secara melawan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ringkasan Data Manipulasi & Kerugian Negara:
TA 2023: Terima Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa (Fakta riil: 7 siswa aktif).
TA 2024: Terima Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa (Fakta riil: 13 siswa aktif).
TA 2025: Terima Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa (Fakta riil: 8 siswa aktif).
Total Kerugian Negara: Rp 2.506.740.000,00 berdasarkan Audit Investigasi Itjen Kemendikdasmen RI tanggal 3 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, Tersangka KG disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menahan Tersangka KG selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mencegah tersangka merusak barang bukti, memengaruhi saksi, maupun menghambat proses penyidikan.
Red.












