CILACAP22/7/2026 – Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Manganti di Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya, pengerjaan fisik saluran irigasi tersebut diduga tidak disertai galian pondasi di beberapa titik lokasi.
Proyek senilai Rp195.000.000,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh P3A Maju Jaya dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Citanduy (PPK Operasional dan Pemeliharaan Pemanfaatan Irigasi Air Tanah).
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi langsung awak media di lokasi kegiatan, terlihat perbedaan signifikan pada struktur bangunan.

Pada bagian awal saluran, pasangan batu dikerjakan dengan galian pondasi.
Namun, memasuki bagian ujung pekerjaan, konstruksi pasangan batu diduga langsung dipasang di atas permukaan tanah tanpa adanya proses penggalian pondasi terlebih dahulu.
Penjelasan Ketua P3A Maju Jaya
Guna menjaga keberimbangan informasi, awak media berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Ketua P3A Maju Jaya.
Setelah beberapa kali dihubungi via telepon dan pesan tertulis WhatsApp belum merespons, yang bersangkutan akhirnya memberikan klarifikasi singkat.
Dalam keterangannya, Ketua P3A Maju Jaya membenarkan bahwa bagian ujung saluran memang tidak digali untuk pondasi, berbeda dengan bagian depan.
“Kalau yang di bagian ujung memang tidak ada galian pondasi, sedangkan yang di bagian depan ada galian sekitar 20 sentimeter,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Harapan Pemerintah Desa dan Masyarakat
Ditemui secara terpisah, Kepala Desa Ciklapa, Kingki, menyampaikan harapannya agar pembangunan infrastruktur irigasi di wilayahnya benar-benar memberikan dampak positif yang optimal bagi sektor pertanian setempat.
“Kami tentu berharap prasarana irigasi ini dibangun dengan baik agar bisa meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat, sehingga hasil panen para petani di Desa Ciklapa dapat meningkat,” tutur Kingki.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak BBWS Citanduy, Satker SDA OP Citanduy, maupun PPK terkait teknis dan spesifikasi standar pengerjaan di lapangan.
Ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat dan para petani setempat berharap pihak pengawas maupun instansi terkait dapat turun tangan melakukan peninjauan ulang, guna memastikan kualitas bangunan terjaga kokoh dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.(Asep/panji)








