Cilacap, Media Cahaya Nusantara | Kamis, 23 Juli 2026 – Pelaksanaan Program Optimasi Lahan Non Rawa (OPLAH) yang dikelola Kelompok Tani P3A Rahayu dengan Ketua Kelompok Uteng (Teteng) di Dusun Tameng, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, menjadi perhatian setelah tim investigasi Media Cahaya Nusantara menemukan dugaan adanya perbedaan volume pekerjaan di lapangan.
Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp115 juta.
Saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Uteng (Teteng) menjelaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan spesifikasi tebal lantai 20 sentimeter, tinggi bangunan 50 sentimeter, lebar bagian atas (top) kanan dan kiri masing-masing 30 sentimeter, serta lebar lantai 40 sentimeter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan hasil investigasi dan pengukuran yang dilakukan tim Media Cahaya Nusantara di lokasi pekerjaan, diduga ketebalan lantai hanya sekitar 6 sentimeter. Temuan tersebut merupakan hasil pengukuran tim media di lapangan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, seperti kewajiban memperbaiki pekerjaan, pengurangan pembayaran, atau pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila melalui proses audit dan penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil audit, penyelidikan, dan alat bukti yang sah.
Media Cahaya Nusantara mendorong Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, tim teknis, dan aparat pengawas untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Media Cahaya Nusantara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua Kelompok Tani P3A Rahayu, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Panji/Asep.s)








