Plang Larangan Merokok di Pangandaran Ramai Disorot, Dinkes Buka Suara: Bukan Sekadar Ancaman Sanksi

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGANDARAN 25/9/2026— Papan larangan merokok di salah satu kawasan di Kabupaten Pangandaran mendadak menjadi sorotan dan memicu perbincangan di tengah masyarakat. Di balik tulisan larangan dan ancaman sanksi yang terpampang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangandaran menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut bukan semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, dr. Titi Sutiamah, membenarkan pemasangan papan larangan merokok tersebut. Ia mengatakan, keberadaan plang merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan edukasi mengenai bahaya rokok dan paparan asap rokok bagi masyarakat.

Menurut Titi, persoalan rokok bukan hanya menyangkut orang yang mengisapnya. Asap rokok juga dapat berdampak terhadap orang lain yang berada di sekitarnya, termasuk kelompok yang rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Merokok bukan hanya berbahaya bagi perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil,” ujar Titi Jumat (25/9/2026)

Bukan Fokus Penindakan

Titi juga meluruskan persepsi mengenai ancaman sanksi yang tercantum pada papan larangan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukasi ketimbang menjadikan pemasangan plang sebagai instrumen utama penindakan.

«“Kami lebih menitikberatkan pada edukasi dan memberikan pemahaman agar masyarakat tidak merokok di dekat orang lain,” tegasnya.»

Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah ramainya pembahasan mengenai papan larangan merokok. Dinkes Pangandaran ingin masyarakat memahami bahwa tujuan utama penerapan kawasan tanpa rokok adalah menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Plang Sempat Hilang, Kini Dipasang Kembali

Titi mengungkapkan, keberadaan papan larangan merokok di kawasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Plang serupa sebelumnya pernah dipasang, namun kemudian hilang.

Baca Juga:  Muscab APDESI Merah Putih Pangandaran Digelar, Bupati Citra Beberkan Tekanan Fiskal dan Dorong Desa Mulus

Pemerintah akhirnya kembali memasang papan larangan tersebut. Kemunculannya kembali kemudian menarik perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Di sisi lain, Dinkes Pangandaran menegaskan bahwa aturan mengenai kawasan tanpa rokok memiliki dasar regulasi. Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok mengatur sejumlah lokasi yang wajib terbebas dari aktivitas merokok.

Terdapat tujuh jenis kawasan yang masuk dalam ketentuan tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, area bermain anak, sarana transportasi umum, tempat kerja, serta tempat umum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan adanya aturan tersebut, pemasangan papan larangan merokok diharapkan tidak hanya menjadi formalitas. Lebih dari itu, plang tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar aktivitas merokok tidak dilakukan sembarangan, terutama di ruang yang digunakan bersama.

Dinkes Pangandaran pun menekankan bahwa edukasi menjadi bagian penting dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Tujuannya, agar kesadaran masyarakat tumbuh bukan hanya karena adanya larangan, tetapi karena memahami risiko asap rokok terhadap kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

Sysfarras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  
Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan
Panitia pilkades sidamulya tetapkan dpt sebanyak 3.514 pemilih terbagi menjadi 3 tps
Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat
Di duga Bacalon kades Sidamulya mencuri star memasang baliho di beberapa tempat.
Kapolres Pangandaran Sambangi Warga Lewat Sholat Subuh Keliling di Sidamulih
Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Bersinergi Atasi Krisis Air Bersih
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 02:45 WIB

Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat

Sabtu, 26 September 2026 - 01:53 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  

Jumat, 25 September 2026 - 13:58 WIB

Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 07:56 WIB

Panitia pilkades sidamulya tetapkan dpt sebanyak 3.514 pemilih terbagi menjadi 3 tps

Jumat, 25 September 2026 - 07:43 WIB

Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru