Ida Nurlaela: Penerima Bansos Akan Dikelompokkan Berdasarkan Desil, Warga Mampu Dipastikan Tak Lagi Terima Bantuan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGANDARAN – Pemerintah terus membenahi sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil. Dengan sistem tersebut, warga yang tergolong mampu dipastikan tidak lagi menerima bantuan dari negara.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, mengatakan pembaruan data penerima bansos merupakan langkah penting untuk mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini kerap terjadi di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Ida saat menghadiri peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK di Kabupaten Pangandaran, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, data penerima bansos yang selama ini digunakan masih menyisakan banyak persoalan. Bahkan, data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) pun masih perlu terus disempurnakan agar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Masih ada warga yang sudah meninggal dunia tetapi namanya tetap tercatat sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, ada masyarakat yang benar-benar layak menerima justru belum masuk dalam daftar. Bahkan, masih ditemukan warga yang kondisi ekonominya sudah mampu tetapi tetap memperoleh bansos,” ujar Ida.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pemerintah kini tengah menyiapkan DTSEN sebagai basis data terpadu nasional. Dalam proses penyusunannya, pemerintah menggandeng PT PLN (Persero) untuk melakukan pemadanan data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), sehingga identitas serta kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat diverifikasi secara lebih akurat.
Melalui sistem baru tersebut, setiap warga akan dikelompokkan berdasarkan skala desil. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang menjadi prioritas utama penerima bantuan. Sementara kelompok pada desil berikutnya disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Baca Juga:  Anggaran Hampir Setengah Miliar, Proyek Optimasi Lahan di Kedungreja Diduga Abaikan K3:

Ida meyakini penerapan DTSEN akan memperkecil peluang terjadinya salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, data yang terintegrasi juga akan memudahkan pemerintah dalam menentukan kebijakan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Dengan data yang valid dan terbarui, bantuan sosial benar-benar bisa diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Tidak boleh lagi ada warga mampu yang menerima bantuan, sementara masyarakat miskin justru terlewat,” tegasnya.

Ia berharap proses pemutakhiran data dapat berjalan optimal sehingga seluruh program bantuan pemerintah ke depan semakin tepat sasaran, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak.

Sysfarras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB