Gagal Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tembalang Ditangkap dengan 15 Paket Sabu

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Tembalang, 15 Paket Sabu Ditemukan Setelah Pelaku Gagal Kabur

Diperintah DPO, Pengedar Sabu di Tembalang Dibayar Rp500 Ribu dan Sabu Gratis Setiap 16 Paket Sabu Laku

Polda Jateng – Kota Semarang | Upaya seorang pria berinisial UA (28) untuk melarikan diri berakhir di belakang rumahnya sendiri. Petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengamankannya setelah mendapat informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Kamis (13/8)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Paket-paket tersebut sempat disembunyikan tersangka di dalam gulungan sarung yang dikenakannya.

Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan Tembalang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memperoleh kepastian mengenai keberadaan tersangka di rumahnya.

” Saat petugas kami melakukan penindakan, UA justru berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Petugas kemudian berhasil mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga “

“Ketika diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka. Saat berusaha kabur, gulungan tersebut terjatuh dan paket sabu ditemukan di bawah kakinya,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur.

Selain 15 paket sabu, petugas turut mengamankan satu buah lakban hitam, korek gas dan sarung yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang tersebut.

Dir Narkoba menambahkan bahwa dari pemeriksaan awal, UA mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah, kemudian mengedarkan sabu di wilayah Tembalang.

Baca Juga:  Pembangunan Saluran Irigasi Kelompok Tani Ngudi Desa Serang Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Pertanian

“Dari keterangan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Setiap selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket, tersangka dijanjikan upah Rp 500 ribu dan sabu seberat 0,5 gram. Upah tersebut dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka,” ungkap Yos Guntur.

Menurutnya, pola seperti ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih memanfaatkan orang di lapangan untuk menjalankan distribusi. Karena itu, penyidik tidak hanya fokus pada tersangka yang berhasil diamankan, tetapi juga terus mengejar pihak yang berada di belakangnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Diketahui, UA juga pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap persoalan narkoba sebagai urusan polisi semata.

“Peredaran narkoba bisa masuk dari mana saja dan menyentuh siapa saja. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan menjadi penting. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, sampaikan kepada kami sebelum persoalan Narkoba semakin jauh dan menimbulkan korban,” ujar Yuliyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN
Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:13 WIB

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB