TWA Pangandaran Kini Dikelola KSDA, Tiket Masuk Turun Setelah Kontrak PT Palawi Berakhir

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGANDARAN — 22/8/2026 – Pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Pangandaran memasuki babak baru setelah kerja sama dengan PT Palawi berakhir pada 24 Juni 2026. Untuk sementara, kawasan wisata yang menjadi salah satu ikon pariwisata Pangandaran tersebut kini ditangani langsung oleh Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah XXI Pangandaran.

Hingga Sabtu (22/8/2026), belum ada pihak ketiga yang ditetapkan untuk melanjutkan pengelolaan TWA Pangandaran. Dalam masa transisi tersebut, KSDA menjalankan pengelolaan sesuai instruksi pimpinan, terutama dalam pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari wisatawan.

Kepala Resort KSDA Wilayah XXI Pangandaran, Kusnadi, mengatakan berakhirnya kerja sama pengelolaan tersebut sebelumnya telah melalui proses survei dan evaluasi kawasan yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bersama Perum Perhutani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Per tanggal 24 Juni 2026 kontraknya sudah habis. Sebelumnya juga ada tim survei dari Perhutani dan Balai Besar untuk mengevaluasi kawasan pengelolaan TWA. Saat itu belum ada kepastian siapa yang akan melanjutkan pengelolaannya,” ujar Kusnadi saat ditemui di kantornya, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, Perum Perhutani melalui PT Palawi memilih tidak memperpanjang kerja sama pengelolaan kawasan TWA Pangandaran setelah masa kontrak berakhir.

Kondisi tersebut membuat pengelolaan kawasan untuk sementara dialihkan kepada Resort KSDA Wilayah XXI Pangandaran sambil menunggu keputusan mengenai pihak ketiga yang akan menjadi pengelola berikutnya.

Tiket Masuk TWA Pangandaran Turun

Perubahan pengelolaan turut berdampak pada tarif masuk TWA Pangandaran. Saat ini wisatawan hanya dikenakan tarif PNBP sebesar Rp10.000 per orang pada hari kerja dan Rp15.000 per orang pada akhir pekan.

Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan ketika kawasan masih dikelola PT Palawi. Sebelumnya, wisatawan dikenakan tarif Rp17.000 per orang pada hari kerja dan Rp22.000 per orang pada akhir pekan.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla di Wilayah Hutan Sadapan Pinus, Perhutani KPH Banyumas Barat Tingkatkan Patroli Gabungan Bersama Muspika Cimanggu

“Dengan tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga, harga tiket masuk TWA sekarang turun karena yang diberlakukan hanya tarif PNBP,” kata Kusnadi.

Menurut Kusnadi, untuk sementara kewenangan Resort KSDA dalam pengelolaan kawasan difokuskan pada pelaksanaan tugas sesuai arahan pimpinan. Salah satunya memastikan wisatawan yang memasuki kawasan TWA Pangandaran tetap dikenakan PNBP sesuai ketentuan.

“Untuk sementara pengelolaan TWA dilakukan oleh KSDA sebelum ada pihak ketiga. Sesuai perintah pimpinan, kami hanya melakukan penjualan tiket PNBP bagi wisatawan yang masuk ke kawasan TWA,” ujarnya.

Menunggu Pengelola Baru

Meski pengelolaan sementara telah berjalan, status pengelolaan TWA Pangandaran dalam jangka panjang masih menunggu keputusan pemerintah dan pihak terkait.

Kusnadi menegaskan, Resort KSDA Wilayah XXI Pangandaran menjalankan tugas tersebut sebagai bagian dari masa transisi hingga nantinya ditetapkan pihak ketiga yang akan melanjutkan pengelolaan kawasan.

“Jadi kami mengelola TWA dengan memberlakukan PNBP. Itu instruksi dari pimpinan,” tutur Kusnadi.

Dengan berakhirnya kerja sama PT Palawi, perhatian kini tertuju pada proses penetapan pengelola baru. Keputusan tersebut dinilai akan menentukan arah pengelolaan TWA Pangandaran, termasuk pelayanan wisata, pengelolaan kawasan konservasi, serta strategi pengembangan destinasi wisata alam tersebut ke depan.

Sysfarras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB