Dugaan Maladministrasi dan Defisit Mutu Pekerjaan: Proyek Rigid Beton Jalan Hanum Datar Disorot,

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

CILACAP 27/8/2026 — Proyek peningkatan infrastruktur ruas Jalan Hanum Datar, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat dan insan pers

Pekerjaan dengan alokasi anggaran bersumber dari APBD sebesar kurang lebih Rp1,6 miliar tersebut disinyalir mengalami deviasi serius dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang disyaratkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaksanaan proyek ini diduga dikerjakan oleh penyedia jasa CV Lawu.

​Berdasarkan peninjauan langsung tim media pada Jumat (14/8/2026), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran krusial baik dari aspek transparansi administratif maupun kualitas teknis konstruksi:
​Abaikan Transparansi Publik (Aspek Keterbukaan Informasi)
Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan adanya papan nama proyek (project signboard).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, instrumen ini merupakan kewajiban mutlak berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara langsung.

​Manajemen Lalu Lintas yang Buruk (Traffic Management)
Pelaksanaan pengecoran dilakukan dengan menutup total badan jalan tanpa menyediakan jalur alternatif (detour) yang layak dan aman.

Kebijakan ini mengabaikan standar Manajemen Keselamatan Lalu Lintas serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3), sehingga melumpuhkan mobilitas harian warga dan akses pelajar setempat.

​Indikasi Cacat Mutu Konstruksi (Structural Defect)
Pada segmen perkerasan kaku (rigid pavement) yang baru selesai dicor, ditemukan cacat mutu berupa kekeroposan mendalam dan retakan struktural.

Dari analisis teknis visual terhadap penampang beton, ditemukan beberapa kegagalan konstruksi yang kritikal:
​Kekeroposan Agregat

(Honeycomb Concrete): Terlihat rongga-rongga udara besar akibat pasta semen tidak mengikat agregat kasar secara sempurna.

Kondisi ini mengindikasikan lemahnya proses pemadatan (pavement vibration) atau ketidaksesuaian rancangan campuran (mix design).
​Retakan Struktural Vertikal (Structural Crack): Terlihat retakan dalam yang membelah penampang beton secara vertikal dari permukaan hingga ke bagian dasar.

Baca Juga:  Jeritan di Balik Seragam Baru: Ketika Pendidikan Murah Masih Sebatas Angan

Kondisi ini bukan sekadar retak rambut (hairline crack), melainkan keretakan struktural yang berpotensi dipicu oleh kegagalan proses perawatan (curing), ketidakstabilan tanah dasar (sub-grade), atau pembebanan dini (early loading).

​Ancaman Penurunan Umur Rencana (Service Life): Porositas tinggi dan retakan mendalam akan mempermudah infiltrasi air ke dalam struktur beton, mempercepat degradasi material, serta memicu kerusakan dini yang berisiko merugikan keuangan negara.

​Konsultan Pengawas Layangkan Teguran ke Dinas PUPR
​Menanggapi temuan tersebut, pihak Konsultan Pengawas, Diki Mohammad Ramdhani, memberikan konfirmasi resmi saat dihubungi media.
Ia menegaskan bahwa pihak pengawas telah mengambil tindakan administratif terkait ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.

​”Iya, sudah saya beri teguran dan sudah tembus ke Dinas PU. Tinggal menunggu tindak lanjut dari penyedia jasa,” tegas Diki Mohammad Ramdhani saat memberikan klarifikasi melalui pesan tertulis.

​Langkah tegas dari konsultan pengawas ini semakin memperkuat adanya temuan pelanggaran spesifikasi di lapangan.Berbagai pihak kini mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pengujian teknis (core drill test).

​Jika kontraktor penyedia jasa tidak segera melakukan perbaikan ulang (rework) sesuai standar teknis tanpa beban biaya negara, Dinas PUPR didorong untuk menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga sanksi daftar hitam (blacklisting).
(Tim,red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Mati Mesin di Perairan Karangbolong, Cilacap, 11 Nelayan Dievakuasi 
Pemerintah Desa Tambakreja Mulai Pembangunan Peningkatan Balai Desa dan Pendopo Kemasyarakatan  
GKJ Hosiana Patimuan Ngawontenaken Kebaktian Minggu, Sakramen Bujana Suci, lan Tradisi Undhuh-Undhuh Kanthi Hikmat lan Sukacita
BPD Desa Pegadingan Soroti Profesionalisme Media Saat Sosial Kontrol Pamsimas
Ketua BPD Pegadingan Soroti Kualitas Pekerjaan, Klaim Beton dan Aspal Cepat Rusak
Tindakan Tak Pantas Oknum Guru di SMKN 1 Karangpucung Cilacap Viral di Media Sosial
Penyelamatan Dramatis Anak yang Memanjat Tower di Dusun Bugel Berakhir Selamat
Majelis Ta’lim Mujahadah Thoriqoh Syadziliyah Desa Sidamulya menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:36 WIB

Kapal Mati Mesin di Perairan Karangbolong, Cilacap, 11 Nelayan Dievakuasi 

Kamis, 24 September 2026 - 02:08 WIB

Pemerintah Desa Tambakreja Mulai Pembangunan Peningkatan Balai Desa dan Pendopo Kemasyarakatan  

Senin, 21 September 2026 - 00:46 WIB

GKJ Hosiana Patimuan Ngawontenaken Kebaktian Minggu, Sakramen Bujana Suci, lan Tradisi Undhuh-Undhuh Kanthi Hikmat lan Sukacita

Rabu, 16 September 2026 - 11:45 WIB

BPD Desa Pegadingan Soroti Profesionalisme Media Saat Sosial Kontrol Pamsimas

Rabu, 16 September 2026 - 11:40 WIB

Ketua BPD Pegadingan Soroti Kualitas Pekerjaan, Klaim Beton dan Aspal Cepat Rusak

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB