CILACAP 27/8/2026 — Proyek peningkatan infrastruktur ruas Jalan Hanum Datar, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat dan insan pers
Pekerjaan dengan alokasi anggaran bersumber dari APBD sebesar kurang lebih Rp1,6 miliar tersebut disinyalir mengalami deviasi serius dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang disyaratkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaksanaan proyek ini diduga dikerjakan oleh penyedia jasa CV Lawu.
Berdasarkan peninjauan langsung tim media pada Jumat (14/8/2026), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran krusial baik dari aspek transparansi administratif maupun kualitas teknis konstruksi:
Abaikan Transparansi Publik (Aspek Keterbukaan Informasi)
Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan adanya papan nama proyek (project signboard).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, instrumen ini merupakan kewajiban mutlak berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara langsung.
Manajemen Lalu Lintas yang Buruk (Traffic Management)
Pelaksanaan pengecoran dilakukan dengan menutup total badan jalan tanpa menyediakan jalur alternatif (detour) yang layak dan aman.
Kebijakan ini mengabaikan standar Manajemen Keselamatan Lalu Lintas serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3), sehingga melumpuhkan mobilitas harian warga dan akses pelajar setempat.
Indikasi Cacat Mutu Konstruksi (Structural Defect)
Pada segmen perkerasan kaku (rigid pavement) yang baru selesai dicor, ditemukan cacat mutu berupa kekeroposan mendalam dan retakan struktural.
Dari analisis teknis visual terhadap penampang beton, ditemukan beberapa kegagalan konstruksi yang kritikal:
Kekeroposan Agregat
(Honeycomb Concrete): Terlihat rongga-rongga udara besar akibat pasta semen tidak mengikat agregat kasar secara sempurna.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya proses pemadatan (pavement vibration) atau ketidaksesuaian rancangan campuran (mix design).
Retakan Struktural Vertikal (Structural Crack): Terlihat retakan dalam yang membelah penampang beton secara vertikal dari permukaan hingga ke bagian dasar.
Kondisi ini bukan sekadar retak rambut (hairline crack), melainkan keretakan struktural yang berpotensi dipicu oleh kegagalan proses perawatan (curing), ketidakstabilan tanah dasar (sub-grade), atau pembebanan dini (early loading).
Ancaman Penurunan Umur Rencana (Service Life): Porositas tinggi dan retakan mendalam akan mempermudah infiltrasi air ke dalam struktur beton, mempercepat degradasi material, serta memicu kerusakan dini yang berisiko merugikan keuangan negara.
Konsultan Pengawas Layangkan Teguran ke Dinas PUPR
Menanggapi temuan tersebut, pihak Konsultan Pengawas, Diki Mohammad Ramdhani, memberikan konfirmasi resmi saat dihubungi media.
Ia menegaskan bahwa pihak pengawas telah mengambil tindakan administratif terkait ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.
”Iya, sudah saya beri teguran dan sudah tembus ke Dinas PU. Tinggal menunggu tindak lanjut dari penyedia jasa,” tegas Diki Mohammad Ramdhani saat memberikan klarifikasi melalui pesan tertulis.
Langkah tegas dari konsultan pengawas ini semakin memperkuat adanya temuan pelanggaran spesifikasi di lapangan.Berbagai pihak kini mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pengujian teknis (core drill test).
Jika kontraktor penyedia jasa tidak segera melakukan perbaikan ulang (rework) sesuai standar teknis tanpa beban biaya negara, Dinas PUPR didorong untuk menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga sanksi daftar hitam (blacklisting).
(Tim,red)












