CILACAP 2/8/2026 — DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Cilacap secara tegas mengutuk aksi dugaan pembunuhan karakter dan pelecehan profesi yang menimpa para insan pers di wilayah Cilacap Barat.
Gelombang protes ini dipicu oleh pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh seorang oknum wartawan berinisial TS, yang dinilai melukai marwah dan martabat profesi kewartawanan di daerah tersebut.
Dalam pernyataannya yang memicu kegaduhan, oknum TS secara sepihak mengklaim bahwa dirinya adalah wartawan asli dan senior, sementara wartawan dan media lainnya di wilayah Cilacap dicap secara asal sebagai wartawan “abal-abal”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klaim sepihak yang dinilai arogan dan bertentangan dengan etika jurnalistik tersebut memantik reaksi keras dari jajaran wartawan dan pimpinan media lokal.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan dan direndahkan harkat serta martabatnya antara lain sudarsono, Kasman, S.E., Darkam, beserta rekan-rekan wartawan Cilacap Barat lainnya.
Merendahkan Profesi dan Memicu Perpecahan
Darsono, salah satu tokoh pers setempat, menegaskan bahwa klaim senioritas dan legitimasi tunggal yang dilontarkan TS bukan sekadar gesekan antarpribadi, melainkan sebuah bentuk pembunuhan karakter (character assassination) yang terstruktur terhadap profesi wartawan.
“Pernyataan saudara TS yang mengaku-aku sebagai wartawan paling asli dan senior sambil menuding rekan lain ‘abal-abal’ sangat tidak beretika dan melukai perasaan para pekerja pers di Cilacap. Menilai keabsahan jurnalis itu ada aturan dan hukumnya, bukan klaim sepihak.
Ini bentuk penghinaan terbuka terhadap profesi kewartawanan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Darsono.
Senada dengan hal tersebut, Kasman, S.E. menyoroti perlunya menjaga soliditas dan integritas insan pers di tengah tantangan arus informasi modern, bukan justru merasa paling senior lalu merendahkan sesama profesi.
“Profesi pers didirikan di atas prinsip kebenaran, solidaritas, dan etika.
Pengklaiman diri sebagai yang paling asli dan senior oleh oknum TS ini jelas menciptakan disintegrasi dan mencederai iklim kerja insan pers yang kondusif di Cilacap Barat,” tambah Kasman, S.E.
Upaya Konfirmasi Jurnalistik dan Hak Jawab
Demi mengedepankan asas cover both sides (keberimbangan berita) serta keterbukaan informasi, Tugiman (wartawan/perwakilan media) telah beritikad baik mencoba menghubungi saudara TS melalui panggilan telepon WhatsApp untuk meminta klarifikasi langsung mengenai maksud dari ucapan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut tidak tersambung dan belum mendapatkan respons.
Langkah konfirmasi ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keselarasan narasi dan memberikan ruang bagi saudara TS untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya secara transparan.
“Guna menyelaraskan informasi agar tidak simpang siur, saudara Tugiman sudah mencoba menghubungi TS via panggilan WhatsApp, tetapi tidak tersambung.
Kami sangat mengharapkan adanya klarifikasi resmi dan Hak Jawab dari yang bersangkutan agar polemik ini menjadi terang benderang di mata publik,” ungkap perwakilan awak media.
Sikap Resmi dan Tuntutan IPJT
Atas insiden ini, Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) bersama jajaran insan pers Cilacap
Barat mengambil sikap tegas:
Mengutuk Keras Pernyataan Oknum TS: Mengecam tindakan perendahan martabat sesama jurnalis lewat klaim sepihak sebagai ‘wartawan asli dan senior’ yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media massa lokal.
Menunggu Klarifikasi & Hak Jawab: Mendorong saudara TS untuk segera memberikan penjelasan yang transparan demi meluruskan simpang siur informasi yang merugikan banyak pihak.
Tuntutan Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut saudara TS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan seluruh insan pers di Cilacap melalui media massa jika klaim tersebut tidak berdasar.
Langkah Hukum dan Etika: IPJT tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum serta melaporkan tindakan perendahan profesi dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ini kepada institusi atau dewan terkait guna menjaga marwah pers di Jawa Tengah.
Pers adalah pilar keempat demokrasi yang bergerak berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999. IPJT mengimbau seluruh jurnalis di Cilacap untuk tetap solid, menjaga integritas, dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi destruktif yang merusak marwah jurnalisme.
Narahubung / Kontak Informasi:
Organisasi: DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Cilacap
Narasumber / Pihak Dirugikan: sudarsono / Kasman, S.E. / Darkam
Tim Konfirmasi / Jurnalis: Tugiman
Lokasi: Cilacap, Jawa Tengah(red)












