Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak*

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak pada Selasa (14/7). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu yang bersandar di tepian sungai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wedung.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng pada Rabu (15/7), Di jelaskannya juga bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas telah mengamankan seorang pria berinisial SO (49) bersama dua rekannya, ID (46) dan NR (47), saat berada di atas perahu milik tersangka yang sedang bersandar di sungai, Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan badan maupun perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas perahu sebelum akhirnya diamankan petugas. Tersangka SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Trotoar Jalan Jenderal Sudirman Sidareja "Lumpuh", Warga Desak Penertiban Parkir Liar dan PKL

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini terhadap tersangka SO sudah di bawa ke Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap 2 orang teman nya akan di lakukan pendalaman terkait keterlibatannya dalam perkara ini. Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsultan Proyek Oplah Kedungreja Pastikan Pekerja Kini Patuhi Standar K3
Tingkatkan Infrastruktur Ekonomi, Desa Sidamukti dan Cimrutu Gelar Musyawarah Antar Desa Program PISEW 2026
Sambut 149 Siswa Baru, SMP Sultan Agung Kawunganten Sukses Tutup “MPLS
Anggaran Hampir Setengah Miliar, Proyek Optimasi Lahan di Kedungreja Diduga Abaikan K3:
Pers Kawal Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Mulyasari, Kades Buka Suara
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Irigasi P3-TGAI di Kamulyan Mencuat,
Sidak Lapangan Proyek Optimasi Lahan di Patimuan,
Diduga Pakai Batu Bekas, Proyek Irigasi P3-TGAI Senilai Rp 195 Juta di Cipari Menuai Sorotan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:59 WIB

Konsultan Proyek Oplah Kedungreja Pastikan Pekerja Kini Patuhi Standar K3

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Ekonomi, Desa Sidamukti dan Cimrutu Gelar Musyawarah Antar Desa Program PISEW 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17 WIB

Sambut 149 Siswa Baru, SMP Sultan Agung Kawunganten Sukses Tutup “MPLS

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:50 WIB

Anggaran Hampir Setengah Miliar, Proyek Optimasi Lahan di Kedungreja Diduga Abaikan K3:

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:03 WIB

Pers Kawal Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Mulyasari, Kades Buka Suara

Berita Terbaru