Dugaan Proyek Asal Jadi di Jatisari Cilacap: UPKK Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Spesifikasi Teknis
CILACAP 8/8/2026– Pelaksanaan proyek Optimasi Lahan (Oplah) Non-Rawa di wilayah BDT 2 Kanan, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan tajam. Proyek infrastruktur pertanian bersumber APBN Kementerian Pertanian RI senilai Rp276.000.000,- yang tertuang dalam SPK Nomor 33.01.141./SPK/05/2026, dikelola Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Kelompok Tani Mustika Rahayu, diduga dikerjakan mengabaikan standar teknis konstruksi yang telah ditetapkan.
Kegiatan yang ditujukan untuk perluasan lahan oncoran seluas 60 hektar ini justru disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara, akibat mutu fisik pekerjaan yang dinilai sangat minim dan jauh dari standar yang disyaratkan.
Temuan di Lapangan Jauh dari Aturan
Berdasarkan pantauan langsung tim kontrol sosial di lokasi pada koordinat –7.54233, 108.79372, terlihat sejumlah kejanggalan mendasar pada struktur bangunan. Antara lain, kedalaman galian pondasi tergolong sangat dangkal, tidak sesuai ukuran yang tertuang dalam dokumen teknis.
Selain itu, pasangan batu dasar dipasang menggunakan batu berukuran besar secara utuh tanpa dipecah terlebih dahulu, dan diletakkan langsung di atas tanah asli tanpa dilapisi pasir alas atau sand bedding sebagai perata dan penstabil struktur.
Pengurus UPKK Menutup Diri
Saat awak media berupaya menggali kebenaran dari pelaksana, para pekerja hanya berdalih sebagai tenaga harian yang tidak mengetahui detail spesifikasi. “Kami hanya disuruh memasang sesuai perintah atasan, tidak tahu soal aturan ukuran dan teknisnya,” ujar salah satu pekerja enggan berpanjang lebar.
Sementara itu, Nasir selaku pengurus UPKK Kelompok Tani Mustika Rahayu yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek, sama sekali tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, baik secara langsung maupun melalui pesan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tetap bungkam.
Indikasi Pelanggaran Teknis dan Aturan
Para pengamat dan tenaga teknis yang memantau pelaksanaan ini menilai temuan tersebut melanggar Petunjuk Teknis serta standar SNI yang berlaku:
– Tanpa lapisan pasir alas: Pemasangan batu langsung di atas tanah membuat struktur tidak stabil, mudah amblas, dan rentan rusak akibat pergeseran tanah.
– Ukuran batu tidak standar: Batu besar yang tidak dipecah menyisakan rongga kosong di antara batu, sehingga adukan semen tidak mengikat sempurna dan kekuatan bangunan menurun drastis.
– Pondasi dangkal: Mengancam ketahanan struktur terhadap tekanan air dan beban tanah, berisiko runtuh sebelum masa pakai habis.
Selain pelanggaran teknis, sikap tertutup pengurus UPKK dinilai melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik serta asas akuntabilitas pengelolaan dana negara. Dugaan kuat muncul bahwa penyimpangan ini dilakukan untuk memangkas biaya material demi keuntungan pribadi di luar aturan yang berlaku.
Mendesak Pemeriksa Menyeluruh
Warga dan elemen kontrol sosial mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI segera turun ke lokasi. Diperlukan penghentian sementara pekerjaan, pemeriksaan fisik menyeluruh, hingga audit teknis dan keuangan untuk memastikan penggunaan dana negara tepat sasaran, berkualitas, dan tidak merugikan masyarakat petani yang menggantungkan harapan pada proyek tersebut.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih terus berupaya menjaring tanggapan dari pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang.
(Tim Investigasi)













