PADAHERANG — Perselisihan terkait skema pinjaman antara seorang nasabah warga Desa Sukanagara, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dengan pihak koperasi akhirnya berujung damai. Penyelesaian secara kekeluargaan ini tercapai usai dimediasi dengan pendampingan langsung dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa pengembalian pinjaman hanya berfokus pada sisa pokok pinjaman, tanpa dikenakan beban bunga maupun biaya administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, skema peminjaman dinilai memberatkan nasabah.
Untuk setiap pengajuan nominal Rp1.000.000, nasabah hanya menerima dana bersih sebesar Rp800.000 akibat potongan biaya di awal.
Permasalahan kemudian berkembang setelah muncul akumulasi pinjaman dengan menggunakan 15 nama/kartu lain (lot) hingga total kewajiban mencapai Rp8.800.000.
Melalui musyawarah dan pendampingan Ormas Pemuda Pancasila, kesepakatan titik tengah berhasil dicapai.
Seluruh tagihan pokok sebesar Rp8.800.000 tersebut akhirnya dilunasi secara tunai oleh suami nasabah yang bersangkutan di hadapan para pihak.
Dengan dilakukannya pelunasan pokok pinjaman tersebut, perselisihan dinyatakan selesai secara tuntas.
Kedua belah pihak sepakat saling menerima dan tidak akan memperpanjang permasalahan ini di kemudian hari.(Edo)












