JAKARTA 29/8/2026 — Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Dalam operasi penindakan marathon selama lima hari pada 25–29 Agustus 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS bersama Badan Pemulihan Aset sukses mengamankan deretan aset bernilai fantastis milik Tersangka SDT alias Aseng dkk.
Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang berhasil disita dan disegel di lapangan menembus angka Rp338,3 miliar.
Penyitaan berskala besar ini menyasar pusat nadi operasional tambang, mulai dari kawasan perairan, area pit tambang, hingga jajaran properti tanah dan bangunan:
Armada Laut Utama (Rp300 Miliar): Penyidik menguasai jalur logistik perairan dengan menyita 7 unit Kapal Tongkang dan 9 unit Kapal Tug Boat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alat Berat Operasional (Rp32 Miliar): Sebanyak 16 unit alat berat yang biasa beraktivitas di lokasi tambang—terdiri dari Excavator, Grader, Loader, hingga Vibro—kini resmi dihentikan dan disegel.
Armada Darat & Logistik (Rp6,3 Miliar): Puluhan unit kendaraan operasional seperti Dump Truck Hino, Dongfeng, serta mobil lapangan Double & Single Cabin turut diamankan.
Properti Strategis (Rp1,438 Miliar): Beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya tak luput dari tindakan penyegelan.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan dan dititipkan sesuai prosedur hukum acara pidana guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung.
Redaksi.












