JAKARTA 27/8/2026— Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM periode 2018 hingga 2026, Rabu (26/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung yaitu:
RK – Staf Ekspor & Impor PT IPP dan PT PMM
RA – Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM
IT – Admin Finance PT PMM dan PT TMS
Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan Agung terus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam mengusut tuntas perkara ini.
Narahubung Media:
Tri Sutrisno, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan Kejagung).
Red.












