JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengambil langkah tegas untuk mengawal stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah bersama Satgas Pangan POLRI siap melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 300 perusahaan sawit yang diduga belum menyesuaikan harga beli TBS petani secara wajar.
Langkah ini diambil menyusul adanya anomali di lapangan, di mana harga TBS di sejumlah daerah sempat mengalami penurunan, padahal di saat yang bersamaan, harga CPO global sedang mengalami kenaikan dan nilai tukar dolar terhadap rupiah tengah menguat.
Menurut data Kementerian Pertanian, peningkatan harga pasar global seharusnya memberikan dampak positif bagi pendapatan petani di dalam negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TBS merupakan bahan baku utama dalam produksi minyak sawit, sehingga selayaknya kenaikan harga komoditas global diikuti dengan peningkatan harga beli TBS di tingkat petani.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan sawit untuk tidak menyesuaikan harga TBS sesuai dengan potensi pasar.
Pemerintah menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan, mengingat sektor sawit menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 15 juta petani dan pekerja di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan harga yang dibayarkan ke petani tetap wajar dan sesuai dengan kondisi pasar.
Kementan menegaskan bahwa petani harus menjadi pihak yang turut menikmati keuntungan dari kenaikan harga sawit di pasar global, bukan justru menanggung kerugian.(Sastri)








