JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan 2 (dua) orang Penyelenggara Negara sebagai Tersangka.
Penetapan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi harga (transfer pricing) oleh PT TPL Tbk kepada entitas afiliasinya yang berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2025.
Adapun kedua tersangka tersebut merupakan pejabat di lingkungan pemeriksaan pajak, yaitu:
BP — Penyelenggara Negara selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL Tbk untuk Tahun Pajak 2020 dan 2023.
SR — Penyelenggara Negara selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL Tbk untuk Tahun Pajak 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui proses penyidikan komprehensif, mencakup pemeriksaan 111 (seratus sebelas) orang saksi, penyitaan dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) atas izin Pengadilan Negeri, dan penyelenggaraan gelar perkara (ekspose) bersama ahli perhitungan kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, konstruksi kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa perbuatan melawan hukum:
Manipulasi Ekspor (Under Invoicing):
PT TPL Tbk—perusahaan pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan—diduga melakukan ekspor produk pulp ke perusahaan afiliasi sejak 2008.
Produk dilaporkan secara tidak benar (under invoicing) sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal secara spesifikasi teknis, fungsi, dan harga pasar, produk tersebut adalah Dissolving Pulp bernilai jauh lebih tinggi.
Manipulasi Penjualan Lokal:
Pada rentang 2018 s.d. 2025, PT TPL Tbk secara melawan hukum melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasinya (PT AP dan PT R) sebagai Dissolving Pulp dengan label High Alfa Pulp guna menekan nilai pajak badan/perusahaan yang wajib disetorkan kepada negara.

Keterlibatan Oknum Pemeriksa Pajak:
Guna meloloskan rekayasa transaksi tersebut, pihak PT TPL Tbk meminta bantuan kepada Tersangka BP dan Tersangka SR.
Abaikan Prosedur dan Penerimaan Gratifikasi:
Dalam menyusun serta menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kedua tersangka secara sengaja mengabaikan fungsi pengawasan dan tidak mengacu pada Audit Program yang sah. Selain itu, Tersangka BP terbukti secara melawan hukum menerima sejumlah aliran dana dari pihak PT TPL Tbk.
Kerugian Keuangan Negara:
Kolaborasi ilegal ini mengakibatkan penerimaan pajak negara tergerus secara drastis. Saat ini, besaran nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan final oleh Tim Auditor.
Sangkaan Pasal
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan Tersangka
Guna kepentingan penyidikan serta mengantisipasi kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka BP dan SR selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Red)












