CILACAP 30/7/06 — Sebuah rekaman video amatir berdurasi 32 detik memicu sorotan publik terkait akuntabilitas dan transparansi armada operasional penyalur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam video tersebut, tampak sebuah mobil boks pengangkut makanan melaju di jalan umum tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) di bagian belakang.
Dari hasil pengamatan rekaman visual, pada boks belakang kendaraan putih tersebut tertera logo resmi beserta tulisan “Badan Gizi Nasional” di sisi kiri dan “Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi” (SPPG) di sisi kanan. Namun, tempat yang seharusnya menjadi lokasi pemasangan plat nomor polisi tampak kosong polos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan identitas resmi pada kendaraan operasional ini memicu spekulasi dan kekhawatiran di masyarakat mengenai keabsahan armada, legalitas operasional, hingga potensi penyalahgunaan atribut lembaga negara untuk distribusi ke jalur-jalur yang tidak terverifikasi.
Tinjauan Aturan dan Sanksi Hukum
Sesuai aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seluruh kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wajib memasang TNKB yang sah dari Kepolisian, tanpa terkecuali untuk kendaraan dinas maupun armada kemitraan pemerintah:
Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Pasal 280 UU LLAJ (Sanksi Pelanggaran): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apabila kendaraan tersebut merupakan armada baru yang sedang dalam masa uji coba atau ìpengurusan administrasi, pengelola wajib memasang Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) atau plat nomor sementara yang sah (plat putih-merah) dan bukan membiarkannya tanpa identitas sama sekali.
Desakan Penertiban
Temuan ini mendorong desakan kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas) setempat untuk segera melakukan penertiban dan klarifikasi terhadap penyedia/mitra armada logistik terkait. Penertiban ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas program nasional Makan Bergizi Gratis serta memastikan keamanan dan transparansi rantai pasok makanan hingga sampai ke sekolah sasaran.(Mul)












