Skandal Dana PIP SD Negeri 01 Canduk Mencuat: Ditilep Oknum P3K Paruh Waktu Sejak 2022, Hak Siswa Diduga Digondol

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas 21/8/2026– Kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri 01 Canduk, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima langsung oleh siswa/siswi tersebut diduga diselewengkan oleh oknum berinisial AM.

Diketahui, oknum tersebut bertugas sebagai penjaga sekolah/tukang dengan status kepegawaian sebagai Tenaga Kependidikan (Tandik) P3K paruh waktu. Berdasarkan pengakuan wali murid, penahanan dana bantuan ini bahkan telah terjadi sejak tahun 2022.

Berdasarkan penelusuran tim media, sejumlah wali murid mengaku tidak pernah memegang buku rekening maupun ATM PIP milik anak mereka. Selama ini, akses keuangan tersebut dikuasai oleh oknum AM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu wali murid (yang meminta identitasnya dirahasiakan) mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui di kediaman pribadinya.

Ia menceritakan bahwa setelah buku rekening sempat diserahkan kembali oleh oknum AM, ia berinisiatif melakukan pengecekan langsung ke bank.

Dari hasil cetak mutasi rekening, terdeteksi transaksi uang masuk dan keluar dengan total nominal mencapai Rp1.800.000, yang tidak kunjung diserahkan sejak 2022.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya proses pengembalian dana yang dilakukan oleh oknum. Dari total Rp1.800.000 yang seharusnya menjadi hak siswa, oknum AM baru mengembalikan sebesar Rp900.000 kepada wali murid. “Uang tersebut baru dikembalikan oleh oknum Rp900.000, berarti masih separuh lagi yang belum dikembalikan,” ungkap wali murid tersebut dengan nada kecewa.

Keterangan Kepala Sekolah dan Status Kepegawaian Oknum

Kepala Sekolah SD Negeri 01 Canduk, Kuraesin, saat dikonfirmasi di ruang guru membenarkan adanya masalah tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa AM merupakan Tandik dengan status P3K paruh waktu yang digaji melalui anggaran APBD.

“Saya selalu menanyakan terkait uang PIP, laporannya seperti apa. AM selalu mengatakan sudah selesai terus, hingga baru diketahui ternyata bermasalah. Saya baru menjabat Kepala Sekolah di tahun 2022, sementara beliau sudah menjadi pengurus sebelum saya menjabat,” jelas Kuraesin.

Sebelumnya, pertemuan mediasi antara pihak sekolah, wali murid, Korwil, Anggota Polsek, dan Sekretaris Desa (Sekdis) telah dilakukan.

Baca Juga:  Diduga Tidak Ada Galian Pondasi di Sebagian Pekerjaan, Proyek P3A Rp195 Juta di Desa Ciklapa Jadi Sorotan

Dalam pertemuan tersebut, AM mengakui kekhilafannya dan berupaya mencicil pengembalian dana.
Kontradiksi Keterangan Pihak Korwil
Tim media kemudian melakukan konfirmasi ke Kantor Korwil Lumbir.

Arifin Nur Hayadi, S.Pd., M.Pd., selaku Korwil, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh langkah mediasi dan mengklaim sebagian dana telah dikembalikan oleh oknum.

“Ini langkah kami menyelesaikan dengan menekan pihak oknum untuk mengembalikan dana tersebut. Secara internal sudah selesai, untuk laporan ke dinas sudah kami sampaikan,” ujar Arifin.

Namun, pernyataan Korwil mengenai buku rekening PIP menuai kontradiksi. Korwil menyatakan buku rekening sudah dikembalikan ke wali murid, sementara informasi dari warga menyebutkan buku tersebut sempat dibawa kembali oleh pihak Korwil sebagai barang bukti.

Terkait jumlah nominal kerugian total dan berapa banyak siswa yang dirugikan, pihak Korwil terkesan tertutup dan sempat menunjukkan sikap tegang saat awak media mengonfirmasi hal lain di luar kasus PIP.

Tinjauan Aturan dan Sanksi Hukum
Terkait praktik ini, perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, buku rekening dan ATM PIP wajib dipegang oleh siswa atau orang tua/wali murid. Oknum Tandik/P3K tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau mengelola dana tersebut.

Penyelewengan dana bantuan pemerintah merupakan pelanggaran serius. Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Karena dana PIP bersumber dari APBN, oknum dapat dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sanksi Administratif: Mengingat statusnya sebagai P3K, penyalahgunaan wewenang ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat, mulai dari mutasi hingga pemutusan hubungan kerja.

Masyarakat berharap adanya transparansi penuh dan langkah hukum yang tegas dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat, agar hak siswa yang dirugikan sejak tahun 2022 dapat dipulihkan sepenuhnya dan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Tim awak media akan melanjutkan konfirmasi lebih lanjut kepihak dinas Pendidikan bahkan ke APH.

(Tim )

Satu tanggapan untuk “Skandal Dana PIP SD Negeri 01 Canduk Mencuat: Ditilep Oknum P3K Paruh Waktu Sejak 2022, Hak Siswa Diduga Digondol”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhutani KPH Banyumas Barat Terus Perkuat Sinergi dengan Kodim 0701/Banyumas demi Keamanan Kawasan Huta
Perkuat Keamanan Kawasan dan Lintas Kecamatan, Perhutani KPH Banyumas Barat Didukung TNI-Polri
Perhutani KPH Banyumas Barat Bagikan Ribuan Bibit Pohon, Langkah Nyata Mitigasi Longsor dan Banjir
Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan
Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET
Gerak Cepat Babinsa Koramil 14/Cimanggu Bersama Warga, Kebakaran Hutan di Pesahangan Berhasil Dipadamkan
*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*
Berita ini 622 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:04 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat Terus Perkuat Sinergi dengan Kodim 0701/Banyumas demi Keamanan Kawasan Huta

Rabu, 2 September 2026 - 05:55 WIB

Perkuat Keamanan Kawasan dan Lintas Kecamatan, Perhutani KPH Banyumas Barat Didukung TNI-Polri

Rabu, 2 September 2026 - 05:41 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat Bagikan Ribuan Bibit Pohon, Langkah Nyata Mitigasi Longsor dan Banjir

Selasa, 1 September 2026 - 01:58 WIB

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:32 WIB

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Berita Terbaru