Proyek Pembangunan Irigasi di Bumireja Cilacap Tanpa Papan Nama, Transparansi Publik Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

CILACAP, 8 Agustus 2026 – Pekerjaan pembangunan saluran irigasi pertanian di kawasan persawahan Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memicu sorotan publik.

Proyek fisik yang semula diduga warga merupakan kegiatan swakelola P3-TGAI tersebut belakangan diketahui merupakan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani (RPJIT) di bawah naungan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.

Meski dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor), pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa dilengkapi plang papan nama proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tidak dijumpai adanya pihak pengawas maupun penanggung jawab teknis di lokasi pengerjaan.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, aktivitas pengerjaan fisik berupa penggalian tanah serta penataan batu pasangan untuk pondasi saluran irigasi BTR 6 sudah berlangsung di area persawahan warga. Namun, sepanjang lokasi pengerjaan, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang terpasang.

Ketiadaan papan nama ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta azas keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Minimnya informasi resmi di lokasi sempat memicu spekulasi serta kebingungan publik
mengenai:

Kepastian Sumber Dana & Sistem Kerja: Kepastian asal anggaran serta kejelasan status pelaksana—apakah dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Tani/P3A atau diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan).

Nilai Anggaran: Besaran alokasi dana APBD yang dikucurkan untuk pembangunan fisik tersebut.

Masa Pelaksanaan & Pengawasan: Batas waktu penyelesaian proyek serta identitas penanggung jawab teknis di lapangan.

Kondisi tersebut diperparah dengan ketidakhadiran pengurus kelompok tani, tim pelaksana teknis, maupun perwakilan penyedia jasa saat peninjauan dilakukan.

Para pekerja di lokasi pun tidak mampu memberikan penjelasan terkait detail teknis pengerjaan yang sedang mereka garap.

“Pembangunan infrastruktur pertanian di Desa Bumireja ini sebenarnya sangat dibutuhkan oleh para petani.

Baca Juga:  KASAT BINMAS POLRESTA BANYUMAS KOMPOL .H. SOETRISNO. SH. MH KHOTBAH JUM'AT DI MASJID NUURUL IKHLAASH

Namun, transparansi anggaran negara adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Tanpa papan nama dan pengawas di lapangan, timbul spekulasi publik dan potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegas awak media yang melakukan pemantauan langsung di lokasi.

Konfirmasi Pemdes Bumireja dan Penjelasan Dokumen
Guna menggali klarifikasi lebih lanjut, awak media mengonfirmasi Kepala Desa Bumireja melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Kades Bumireja meneruskan salinan dokumen PDF berupa surat pemberitahuan mulai kerja.

Kendati demikian, pihak Pemdes menyayangkan sikap pelaksana proyek yang dinilai minim koordinasi secara langsung.

“Surat tembusannya memang sudah ada dikirimkan, tetapi sampai saat ini belum ada satu pun perwakilan dari pihak rekanan (kontraktor) yang datang langsung ke Pemerintah Desa Bumireja,” ungkap Kepala Desa Bumireja kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, proyek tersebut terdaftar sebagai kegiatan RPJIT Saluran Irigasi BTR 6 Kelompok Tani Budidaya Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja.

Proyek ini dibiayai melalui DPA Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan CV. Kayla Jaya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3/896/30/2026 tertanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 000.3/897/30/2026 dengan masa pengerjaan 60 hari kalender (21 Juli 2026 hingga 12 September 2026). Adapun surat pemberitahuan dari pihak kontraktor baru diterbitkan tertanggal 04 Agustus 2026.

Meski secara legalitas administrasi SPK dan SPMK telah diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, pengerjaan di lapangan tetap menuntut adanya iktikad baik dari pihak penyedia untuk memasang papan nama proyek serta melakukan koordinasi tatap muka dengan Pemerintah Desa setempat agar fungsi pengawasan publik dapat berjalan dengan optimal.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET
Gerak Cepat Babinsa Koramil 14/Cimanggu Bersama Warga, Kebakaran Hutan di Pesahangan Berhasil Dipadamkan
*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif
Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus
Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Kredit Modal Salah Satu Bank BUMN di Semarang Senilai Rp4,9 Miliar
Optimalkan Kinerja Lapangan, KPH Banyumas Barat Gelar Monev Pembinaan Karyawan dan Sosialisasi Tenaga Alih Daya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:58 WIB

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:32 WIB

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:50 WIB

*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus

Berita Terbaru

Uncategorized

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Senin, 31 Agu 2026 - 08:32 WIB