CILACAP, 8 Agustus 2026 – Pekerjaan pembangunan saluran irigasi pertanian di kawasan persawahan Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memicu sorotan publik.
Proyek fisik yang semula diduga warga merupakan kegiatan swakelola P3-TGAI tersebut belakangan diketahui merupakan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani (RPJIT) di bawah naungan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
Meski dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor), pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa dilengkapi plang papan nama proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, tidak dijumpai adanya pihak pengawas maupun penanggung jawab teknis di lokasi pengerjaan.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, aktivitas pengerjaan fisik berupa penggalian tanah serta penataan batu pasangan untuk pondasi saluran irigasi BTR 6 sudah berlangsung di area persawahan warga. Namun, sepanjang lokasi pengerjaan, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang terpasang.

Ketiadaan papan nama ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta azas keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Minimnya informasi resmi di lokasi sempat memicu spekulasi serta kebingungan publik
mengenai:
Kepastian Sumber Dana & Sistem Kerja: Kepastian asal anggaran serta kejelasan status pelaksana—apakah dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Tani/P3A atau diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan).
Nilai Anggaran: Besaran alokasi dana APBD yang dikucurkan untuk pembangunan fisik tersebut.
Masa Pelaksanaan & Pengawasan: Batas waktu penyelesaian proyek serta identitas penanggung jawab teknis di lapangan.
Kondisi tersebut diperparah dengan ketidakhadiran pengurus kelompok tani, tim pelaksana teknis, maupun perwakilan penyedia jasa saat peninjauan dilakukan.
Para pekerja di lokasi pun tidak mampu memberikan penjelasan terkait detail teknis pengerjaan yang sedang mereka garap.
“Pembangunan infrastruktur pertanian di Desa Bumireja ini sebenarnya sangat dibutuhkan oleh para petani.
Namun, transparansi anggaran negara adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Tanpa papan nama dan pengawas di lapangan, timbul spekulasi publik dan potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegas awak media yang melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Konfirmasi Pemdes Bumireja dan Penjelasan Dokumen
Guna menggali klarifikasi lebih lanjut, awak media mengonfirmasi Kepala Desa Bumireja melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Kades Bumireja meneruskan salinan dokumen PDF berupa surat pemberitahuan mulai kerja.
Kendati demikian, pihak Pemdes menyayangkan sikap pelaksana proyek yang dinilai minim koordinasi secara langsung.
“Surat tembusannya memang sudah ada dikirimkan, tetapi sampai saat ini belum ada satu pun perwakilan dari pihak rekanan (kontraktor) yang datang langsung ke Pemerintah Desa Bumireja,” ungkap Kepala Desa Bumireja kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, proyek tersebut terdaftar sebagai kegiatan RPJIT Saluran Irigasi BTR 6 Kelompok Tani Budidaya Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja.
Proyek ini dibiayai melalui DPA Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan CV. Kayla Jaya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3/896/30/2026 tertanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 000.3/897/30/2026 dengan masa pengerjaan 60 hari kalender (21 Juli 2026 hingga 12 September 2026). Adapun surat pemberitahuan dari pihak kontraktor baru diterbitkan tertanggal 04 Agustus 2026.
Meski secara legalitas administrasi SPK dan SPMK telah diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, pengerjaan di lapangan tetap menuntut adanya iktikad baik dari pihak penyedia untuk memasang papan nama proyek serta melakukan koordinasi tatap muka dengan Pemerintah Desa setempat agar fungsi pengawasan publik dapat berjalan dengan optimal.(Red)












