Polres Pangandaran Bongkar Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap dan Tiga DPO Masih Diburu

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGANDARAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu selama Juli 2026. Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, menyita barang bukti sabu seberat 8,65 gram, serta menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026 di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap ES (35), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, yang diketahui merupakan target operasi sekaligus residivis kasus narkotika.

“Dari tangan tersangka ES, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 6,78 gram, satu tempat rokok, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” ujar Ikrar saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 20 Juli 2026. Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial AT, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, di wilayah Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,51 gram beserta satu unit telepon seluler.

Tak berselang lama, tepatnya pada 22 Juli 2026, petugas kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap DS (32), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Dusun Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan DS positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

AKBP Ikrar Potawari mengungkapkan, meski seluruh tersangka berasal dari luar Kabupaten Pangandaran, mereka diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Pangandaran.

“Hasil pengembangan penyidikan mengarah kepada tiga orang lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO, yakni AGM, AWG, dan OB. Ketiganya saat ini masih terus diburu,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Akselerasi Swasembada Susu Nasional Melalui Pembangunan Peternakan Sapi Perah Modern di Brebes

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 209 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Pangandaran. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Ikrar Potawari.

Sysfarras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB