PANGANDARAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu selama Juli 2026. Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, menyita barang bukti sabu seberat 8,65 gram, serta menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026 di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap ES (35), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, yang diketahui merupakan target operasi sekaligus residivis kasus narkotika.
“Dari tangan tersangka ES, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 6,78 gram, satu tempat rokok, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” ujar Ikrar saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 20 Juli 2026. Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial AT, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, di wilayah Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,51 gram beserta satu unit telepon seluler.
Tak berselang lama, tepatnya pada 22 Juli 2026, petugas kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap DS (32), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Dusun Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan DS positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
AKBP Ikrar Potawari mengungkapkan, meski seluruh tersangka berasal dari luar Kabupaten Pangandaran, mereka diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Pangandaran.
“Hasil pengembangan penyidikan mengarah kepada tiga orang lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO, yakni AGM, AWG, dan OB. Ketiganya saat ini masih terus diburu,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 209 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Pangandaran. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Ikrar Potawari.
Sysfarras












