PANGANDARAN 3/8/2026 – Kemunculan papan bertuliskan “Tanah Milik” di kawasan pesisir Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, memicu polemik di tengah masyarakat. Lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan tanah harim atau sempadan pantai diduga telah memiliki sertifikat hak milik, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan status kepemilikan lahan tersebut.
Keberadaan plang tersebut menjadi perbincangan luas, termasuk di media sosial. Warga mempertanyakan status lahan yang selama ini digunakan sebagai akses menuju pantai sekaligus jalur aktivitas para nelayan.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Kecamatan Cimerak turun langsung ke lokasi untuk menemui warga serta meninjau kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mengatakan masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Pangandaran, hingga Pemerintah Desa Madasari terkait status kepemilikan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai tersebut.
Menurut Indra, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan diduga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari yang selama ini dikenal sebagai tanah harim.
“Kami merasa prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan tanah milik, bahkan disertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Kondisi ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Ia menilai, apabila benar terdapat sertifikat hak atas tanah di kawasan yang semestinya menjadi ruang publik, kondisi tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat menuju pantai serta mengganggu aktivitas nelayan yang setiap hari memanfaatkan jalur tersebut.
Indra mengungkapkan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Madasari mengenai batas antara tanah milik dan tanah harim. Berdasarkan peta yang diperlihatkan pemerintah desa, terdapat sejumlah bidang tanah yang telah tercatat sebagai lahan bersertifikat.
Temuan tersebut, lanjutnya, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan pertanahan.
“Kalau memang tanah harim tidak bisa disertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru muncul sertifikat? Sementara di tempat lain masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat karena alasan lahannya merupakan tanah harim. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Selain itu, Indra juga menyoroti adanya dugaan bidang tanah yang telah bersertifikat meski lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai. Sebaliknya, terdapat lahan yang posisinya lebih jauh dari garis pantai namun masih dikategorikan sebagai tanah harim.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan.
Atas dasar itu, Forum Masyarakat Peduli Madasari mendesak Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat serta inventarisasi ulang kawasan sempadan Pantai Madasari. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang publik di kawasan pesisir tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap tanah harim tetap dipertahankan sesuai aturan. Jangan sampai akses publik dan ruang bersama masyarakat di kawasan pantai perlahan berubah menjadi kepemilikan pribadi,” pungkas Indra.
Sysfarras












