KARANGGEDANG, SIDAREJA 9/8/2026 — Pembangunan Irigasi Perpompaan (Irpom) GAPOKTAN Karya Sejati di Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, kian memicu sorotan tajam publik.
Proyek bernilai Rp 155.700.000,- dari APBN Kementerian Pertanian RI tersebut tidak hanya sarat dugaan penyimpangan teknis dan material, tetapi juga menguak lemahnya fungsi pengawasan di lapangan yang terkesan pembiaran.
Dugaan Penyimpangan Bestek Makin Jelas, Pengawas Terkesan Tutup Mata
Dugaan penyimpangan pada proyek Irpom yang berada di bawah naungan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Bandung ini dinilai sudah sangat terang benderang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan fisik di lapangan, pelaksanaan pembangunan disinyalir kuat menabrak bestek (rencana kerja dan syarat-syarat) serta gambar perencanaan yang telah ditetapkan.


Mulai dari metode pemasangan besi bertulang cakar ayam yang langsung menempel ke tanah tanpa lapisan Lean Concrete (LC) maupun beton decking, hingga indikasi penggunaan material besi yang tidak sesuai spesifikasi teknis (diduga menggunakan besi kurus/non-standar).
Sayangnya, meski indikasi dugaan penyimpangan tersebut tampak kasat mata, pihak pengawas proyek terkesan tutup mata dan tidak mengambil tindakan tegas di lapangan untuk menghentikan atau menegur pelaksana kegiatan.
Pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas fungsi pengawasan proyek negara tersebut.

Konfirmasi via WhatsApp: Konsultan Perencana Mengaku Akan Cari Data Teknis Lokasi
Melihat ketidaksesuaian di lapangan, awak media mencoba menggali ketegasan dari pihak perencana.
Saat dikonfirmasi mengenai metode pengecoran yang langsung menyentuh tanah, Konsultan Perencana proyek, Aan, awal mulanya memberikan tanggapan bahwa pengecoran langsung tanpa lantai kerja merupakan hal yang kurang pas.
“Kalau langsung dicor ya kurang pas. Seharusnya kan ada LC dulu, atau paling tidak ada beton decking-nya,” ujar Aan.
Mendengar jawaban tersebut, awak media lantas mencecar pertanyaan utama secara langsung dan tegas melalui pesan WhatsApp demi kepastian teknis konstruksi:
“Makanya saya hanya kepingin jawaban secara teknis terkait pekerjaan tersebut layak atau tidak Pak, itu saja Pak?” desak awak media.
Merespons pertanyaan tajam tersebut, Aan kemudian memberikan tanggapan tertulis via pesan WhatsApp dan berjanji akan memeriksa dokumen teknis terkait lokasi kegiatan.
“Siap bang, nanti tak cari data teknis lokasi tersebut,” jawab Aan singkat melalui pesan WhatsApp.
Lewat Telepon WhatsApp, Ketua Gapoktan Malah Tuding Media “Belum Dapat Jatah”
Di tengah menumpuknya temuan fisik dan tidak adanya ketegasan dari pengawas maupun penjelasan detail dari konsultan, respons mengejutkan justru datang dari pelaksana kegiatan.
Ketika awak media berusaha meminta klarifikasi dan hak jawab melalui sambungan telepon WhatsApp, Ketua GAPOKTAN Karya Sejati, Sudiman, malah mengeluarkan pernyataan yang mencederai profesi jurnalistik.
Bukannya memberikan penjelasan teknis atas ketidaksesuaian bestek dan gambar kerja, Sudiman justru menuding konfirmasi wartawan didasari motif materi.
“Permasalahan ini sudah selesai, akan tetapi awak media terus menghubungi saya. Saya berpikir belum dapat jatah,” cetus Sudiman melalui panggilan telepon WhatsApp tersebut.
Tudingan “belum dapat jatah” ini dinilai sebagai bentuk dugaan pelecehan terhadap tugas kontrol sosial media, sekaligus memperkuat spekulasi publik bahwa dugaan penyimpangan bestek dalam proyek pemerintah seolah-olah hendak diselesaikan secara tidak transparan di bawah meja.
Tim Media Segera Layangkan Surat Resmi dan Laporkan ke Pihak Berwenang
Menanggapi rentetan dugaan penyimpangan fisik, pengawas yang terkesan pembiaran, hingga pernyataan yang mencederai profesi wartawan, awak media bersama tim investigasi tidak akan tinggal diam.
Dalam waktu dekat, awak media dan tim akan segera membuat laporan resmi terkait temuan ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang.
Selain itu, tim juga akan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Bandung, serta pihak-pihak terkait lainnya demi mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran APBN ini.(Tim,red)












