JAKARTA, 6 Agustus 2026 — Kejaksaan Agung RI menyerahkan 6 (enam) tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi pengadaan minyak PETRAL dan PT Pertamina (Persero) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Perkara ini terkait penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2008–2015.
Daftar Tersangka:
BBG – Manager Niaga Pertamina / mantan Managing Director PETRAL (PES).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AGS – Mantan Head of Trading PETRAL (PES) (2012–2014).
MLY – Mantan Senior Trader PETRAL (PES) (2009–2015).
NRD – Mantan Crude Trading Manager PETRAL (PES) (2008–2014).
TFK – Mantan VP ISC Pertamina / Dirut PT Pertamina International Shipping.
IRW – Swasta (Direktur perusahaan milik MRC).


Modus Operandi:
Para tersangka diduga membocorkan informasi rahasia internal—seperti kebutuhan minyak, daftar tender, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS)—kepada pihak swasta.
Praktik ini membuat persaingan tender tidak sehat, memperpanjang rantai pasok, dan melambungkan harga bensin impor (RON 88 & RON 92) hingga merugikan negara.
Status Penahanan:
5 Tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan.
Tersangka BBG dikenakan Penahanan Kota karena pertimbangan kesehatan.
Berkas dakwaan sedang difinalisasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Red)












