KEBUMEN 3/8/2026 – Aktivitas pengerukan tanah di area persawahan produktif belakang SPBU Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, memicu keresahan warga.
Diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (ilegal), aktivitas tambang galian C ini menggunakan dua unit alat berat dan belasan dump truck tanpa disertai papan informasi izin usaha.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (3/8/2026), satu unit ekskavator berwarna biru dan satu unit berwarna hijau tampak aktif mengeruk lapisan tanah sawah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, sejumlah dump truck berwarna kuning dan biru mengantre untuk mengangkut hasil galian yang diduga dijual ke luar wilayah.
Akibat aktivitas tersebut, lahan pertanian yang semula subur kini berubah menjadi lubang-lubang menganga.
Keresahan Warga dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Kehadiran tambang liar ini membuat warga sekitar khawatir.
Salah seorang warga setempat, MM, mengungkapkan bahwa pengerukan berlangsung masif selama beberapa hari terakhir tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan warga.
“Sudah sekitar tiga hari ini galian beroperasi intensif.
Lalu lalang dump truck sangat padat sejak siang hari,” ujar MM.

MM menduga kuat kegiatan pengerukan ini melanggar hukum karena beroperasi di area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Nada serupa disampaikan oleh AA, warga lainnya. Ia mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap infrastruktur desa dan jaringan irigasi pertanian.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Kebumen segera turun tangan sebelum jalan desa hancur dan irigasi warga rusak total,” tegas AA.
AA secara khusus meminta Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti beroperasi tanpa dokumen legal, aktivitas pertambangan ini berpotensi menjerat pelaku dengan beberapa regulasi:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Pasal 158 mengancam penambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
UU No. 41 Tahun 2009 (LP2B): Melarang alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal demi menjaga ketahanan pangan nasional.
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Perda Kabupaten Kebumen: Mengatur tata ruang dan zonasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Pengamat: “Dampak Kerusakan Ekosistem Bersiifat Permanen”
Menanggapi hal ini, seorang pengamat lingkungan hidup di Kebumen menegaskan bahwa pengerukan lahan sawah produktif merupakan tindakan perusakan ekosistem yang masif.
“Galian di Jabres ini bukan sekadar masalah izin tambang, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan. Sawah yang sudah dikeruk tidak akan bisa kembali subur seperti semula,” jelasnya.
Ia menambahkan, dampak jangka pendek dari galian ini meliputi erosi, pendangkalan saluran air, hingga peningkatan risiko banjir.
“Pemerintah dan aparat jangan menunggu kasus ini viral baru bertindak. Harus ada langkah tegas untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik lahan maupun penanggung jawab operasional galian C tersebut belum diketahui.
Awak Media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Kebumen serta Dinas ESDM Jawa Tengah terkait langkah hukum yang akan diambil.(Tim)












