Dugaan Penggelapan Modal Lele dan Kolam Bioflok, Warga Pagedangan Lapor ke Polres Kebumen

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN 14/8/2026– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha budidaya ikan lele resmi dilaporkan ke Polres Kebumen. Sugiyono, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, melaporkan rekannya berinisial RT ke SPKT Polres Kebumen pada Jumat (14/8/2026).

Laporan ini dipicu oleh belum dikembalikannya modal usaha, fasilitas kolam bioflok, hingga hasil penjualan panen lele yang dijalankan sejak 2023.Kronologi dan KerugianPermasalahan bermula pada 2023 saat Sugiyono menyerahkan modal tunai Rp3 juta kepada RT untuk pembelian bibit lele, dengan disaksikan oleh saksi LM.

Selain uang tunai, terlapor juga mengambil dua unit kolam bundar sistem bioflok serta material kayu bekas rumah pelapor untuk membangun gubuk di area kolam.Pengambilan aset tersebut disaksikan oleh saksi LM dan GH.Sekitar dua bulan pascapenyebaran benih, ikan lele hasil budidaya tersebut telah dipanen dan dijual.Namun, hingga saat ini Sugiyono tidak pernah menerima bagi hasil keuntungan, pengembalian modal tunai, maupun pengembalian dua unit kolam bioflok miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalur Hukum dan Status LaporanSebelum menempuh jalur hukum, pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui kuasa hukumnya, Supriyono S.H., M.H. Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.Laporan resmi pelapor kini tercatat dengan nomor Rekom/380/VIII/2026/SPKT dan diterima oleh Pamapta 1 SPKT Polres Kebumen, IPDA Ridho Windu Atmoko.Terlapor didua melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memfasilitasi hak jawab. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.(Nug)

Baca Juga:  Prosedur Barcode BBM Dinilai Ruwet, Nelayan Pangandaran Datangi Dinas Kelautan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET
Gerak Cepat Babinsa Koramil 14/Cimanggu Bersama Warga, Kebakaran Hutan di Pesahangan Berhasil Dipadamkan
*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif
Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus
Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Kredit Modal Salah Satu Bank BUMN di Semarang Senilai Rp4,9 Miliar
Optimalkan Kinerja Lapangan, KPH Banyumas Barat Gelar Monev Pembinaan Karyawan dan Sosialisasi Tenaga Alih Daya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:58 WIB

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:32 WIB

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:50 WIB

*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus

Berita Terbaru

Uncategorized

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Senin, 31 Agu 2026 - 08:32 WIB