BOGOR 20/8/2026– Praktik tata kelola hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja kembali menjadi sorotan.
PT Lumbung Pangan Mataram / Pringland Farm of Bogor memicu preseden buruk setelah dilaporkan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, penunggakan hak-hak finansial pekerja, hingga pengabaian kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dugaan pelanggaran tersebut dialami oleh DW, S.T., pekerja yang mengemban amanah sebagai Staf Teknik Sipil.
DW membeberkan bahwa hubungan kerjanya diputus secara sepihak per tanggal 28 Juli 2026 tanpa melalui mekanisme teguran, pertimbangan substantif, maupun prosedur hukum yang transparan
Padahal, merujuk pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah, masa kontraknya masih berlaku aktif hingga 19 Maret 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indikasi tidak diakomodasinya hak-hak pekerja disinyalir telah terjadi sejak beroperasinya masa probation (20 Desember 2025 – 19 Maret 2026). Kesepakatan awal terkait penyesuaian upah mengacu pada Standar Upah Minimum Regional (UMR) pasca- probation diabaikan dalam penandatanganan kontrak baru per 20 Maret 2026. Nilai upah tetap ditahan pada nominal Rp4.000.000,-, yang mana pembayaran untuk dua bulan terakhir kerap mengalami keterlambatan serta direalisasikan secara bertahap (terminasi kecil).
“Selain tindakan PHK tanpa pemberitahuan formal dan belum diselesaikannya kompensasi sisa nilai kontrak, manajemen juga menunggak pembayaran insentif/bonus penjualan yang menjadi hak saya sejak Maret 2026. Hal yang sangat prinsipil, selama masa kerja berlangsung, perusahaan sama sekali tidak mendaftarkan saya ke dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” tegas DW.
Pelapor berharap agar jajaran manajemen PT Lumbung Pangan Mataram / Pringland Farm of Bogor segera menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
“Saya berharap pimpinan perusahaan segera menindaklanjuti dan merespons tuntutan ini. Saya hanya meminta hak-hak normatif saya dipenuhi secara tuntas, mulai dari penyelesaian sisa kontrak, porsi insentif, hingga pertanggungjawaban atas hak jaminan sosial BPJS yang diabaikan,” lanjutnya.
Secara yuridis, tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan penundaan kewajiban finansial serta jaminan sosial ini berpotensi melanggar ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta indikasi pelanggaran administratif maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Menanggapi laporan pengaduan masyarakat tersebut, Pimpinan Redaksi Media Cahaya Nusantara, Tugiman, menegaskan bahwa pihak redaksi menjunjung tinggi asas cover both sides dan prinsip kelayakan pemberitaan.
Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi resmi secara tertulis kepada pihak manajemen PT Lumbung Pangan Mataram / Pringland Farm of Bogor via saluran komunikasi WhatsApp.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan memilih sikap pasif dan tidak memberikan jawaban resmi.
“Upaya konfirmasi telah kami tempuh sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik guna memberikan ruang yang seimbang bagi entitas perusahaan.
Kami sangat menyayangkan tidak adanya iktikad tanggapan dari pihak manajemen. Kendati demikian, kami tetap memelihara komitmen keterbukaan informasi secara objektif,” ungkap Tugiman.
Sebagai perusahaan pers yang independen dan berintegritas, Media Cahaya Nusantara memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Lumbung Pangan Mataram / Pringland Farm of Bogor maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau Klarifikasi tertulis yang dapat dikirimkan melalui saluran email resmi redaksi
(redaksi.tem)












