Dugaan Pembangkangan Regulasi Ketenagakerjaan: PT Lumbung Pangan Mataram Diduga PHK Sepihak

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BOGOR 20/8/2026– Praktik tata kelola hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja kembali menjadi sorotan.

PT Lumbung Pangan Mataram / Pringland Farm of Bogor memicu preseden buruk setelah dilaporkan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, penunggakan hak-hak finansial pekerja, hingga pengabaian kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dugaan pelanggaran tersebut dialami oleh DW, S.T., pekerja yang mengemban amanah sebagai Staf Teknik Sipil.
DW membeberkan bahwa hubungan kerjanya diputus secara sepihak per tanggal 28 Juli 2026 tanpa melalui mekanisme teguran, pertimbangan substantif, maupun prosedur hukum yang transparan
Padahal, merujuk pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah, masa kontraknya masih berlaku aktif hingga 19 Maret 2027.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi tidak diakomodasinya hak-hak pekerja disinyalir telah terjadi sejak beroperasinya masa probation (20 Desember 2025 – 19 Maret 2026). Kesepakatan awal terkait penyesuaian upah mengacu pada Standar Upah Minimum Regional (UMR) pasca- probation diabaikan dalam penandatanganan kontrak baru per 20 Maret 2026. Nilai upah tetap ditahan pada nominal Rp4.000.000,-, yang mana pembayaran untuk dua bulan terakhir kerap mengalami keterlambatan serta direalisasikan secara bertahap (terminasi kecil).

“Selain tindakan PHK tanpa pemberitahuan formal dan belum diselesaikannya kompensasi sisa nilai kontrak, manajemen juga menunggak pembayaran insentif/bonus penjualan yang menjadi hak saya sejak Maret 2026. Hal yang sangat prinsipil, selama masa kerja berlangsung, perusahaan sama sekali tidak mendaftarkan saya ke dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” tegas DW.

Pelapor berharap agar jajaran manajemen PT Lumbung Pangan Mataram / Pringland Farm of Bogor segera menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.

Baca Juga:  DORONG KONTER PULSA MASUK KATEGORI UMKM, PEDAGANG DI SIDAREJA BERHARAP PERHATIAN PEMERINTAH

“Saya berharap pimpinan perusahaan segera menindaklanjuti dan merespons tuntutan ini. Saya hanya meminta hak-hak normatif saya dipenuhi secara tuntas, mulai dari penyelesaian sisa kontrak, porsi insentif, hingga pertanggungjawaban atas hak jaminan sosial BPJS yang diabaikan,” lanjutnya.

Secara yuridis, tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan penundaan kewajiban finansial serta jaminan sosial ini berpotensi melanggar ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta indikasi pelanggaran administratif maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Menanggapi laporan pengaduan masyarakat tersebut, Pimpinan Redaksi Media Cahaya Nusantara, Tugiman, menegaskan bahwa pihak redaksi menjunjung tinggi asas cover both sides dan prinsip kelayakan pemberitaan.

Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi resmi secara tertulis kepada pihak manajemen PT Lumbung Pangan Mataram / Pringland Farm of Bogor via saluran komunikasi WhatsApp.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan memilih sikap pasif dan tidak memberikan jawaban resmi.

“Upaya konfirmasi telah kami tempuh sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik guna memberikan ruang yang seimbang bagi entitas perusahaan.

Kami sangat menyayangkan tidak adanya iktikad tanggapan dari pihak manajemen. Kendati demikian, kami tetap memelihara komitmen keterbukaan informasi secara objektif,” ungkap Tugiman.

Sebagai perusahaan pers yang independen dan berintegritas, Media Cahaya Nusantara memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Lumbung Pangan Mataram / Pringland Farm of Bogor maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau Klarifikasi tertulis yang dapat dikirimkan melalui saluran email resmi redaksi

(redaksi.tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET
Gerak Cepat Babinsa Koramil 14/Cimanggu Bersama Warga, Kebakaran Hutan di Pesahangan Berhasil Dipadamkan
*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif
Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus
Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Kredit Modal Salah Satu Bank BUMN di Semarang Senilai Rp4,9 Miliar
Optimalkan Kinerja Lapangan, KPH Banyumas Barat Gelar Monev Pembinaan Karyawan dan Sosialisasi Tenaga Alih Daya
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:58 WIB

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:32 WIB

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:50 WIB

*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus

Berita Terbaru

Uncategorized

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Senin, 31 Agu 2026 - 08:32 WIB