Cilacap25/7/2026 – Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berupa peningkatan jaringan irigasi D.I. Ciraja 1 di Desa Bungbulang, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, menjadi perhatian setelah tim Media Cahaya Nusantara melakukan investigasi langsung ke lokasi pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Citanduy dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2026.
Pelaksanaan kegiatan dipercayakan kepada P3A Bangun Karya dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil investigasi di lapangan, tim media menemukan adanya beberapa bagian pekerjaan yang diduga tidak dilakukan penggalian pondasi sebelum pasangan batu dipasang.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang berpotensi mengurangi volume pekerjaan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan teknis.
Sebagai upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim Media Cahaya Nusantara telah berusaha menghubungi Ketua Kelompok P3A Bangun Karya, Bagio, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon untuk meminta klarifikasi terkait temuan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan karena tidak membalas pesan maupun menjawab panggilan telepon.
Media juga memberikan kesempatan kepada pihak Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Citanduy, PPK, maupun tim pendamping untuk memberikan penjelasan atas hasil pekerjaan tersebut.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, maka diharapkan dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembangunan serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Media Cahaya Nusantara tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan dapat tersaji secara akurat, berimbang, dan sesuai fakta.( Asep.s/tem)








