CILACAP21/7/2026 – Niat tulus seorang ayah untuk membahagiakan sang buah hati justru berujung kepedihan mendalam.
Hamid, warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, harus merelakan uang jutaan rupiah melayang akibat terjerat modus penipuan jual beli sepeda motor secara daring di media sosial Facebook.
Peristiwa pilu ini bermula saat anak dari Pak Hamid tergiur unggahan penawaran sepeda motor Honda CB modifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui keinginan kuat sang anak, Pak Hamid selaku orang tua berniat membelikan kendaraan tersebut dan memproses pembayarannya.

Kronologi Kejadian: Sabtu, 18 Juli 2026
Aksi dugaan penipuan yang terencana ini berlangsung cepat dalam hitungan jam pada Sabtu (18/07/2026) dengan runutan sebagai berikut:
Pagi Hari: Anak Pak Hamid menemukan unggahan motor CB modifikasi di Facebook.

Setelah terjalin komunikasi, terduga pelaku meminta uang muka (DP) sebesar Rp1.000.000,- sebagai tanda jadi. Tanpa curiga, Pak Hamid langsung mentransfer dana tersebut.
Siang Hari: Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku mengirimkan rekaman foto dan video yang memperlihatkan seolah-olah unit motor sedang dikemas dan diproses pengirimannya di kantor ekspedisi JNE.
Berbekal bukti visual palsu ini, pelaku mendesak korban melunasi sisa pembayaran sebesar Rp3.800.000,-.
Sore Hari: Terbuai bukti pengiriman meyakinkan tersebut, Pak Hamid mentransfer uang pelunasan.
Namun, tepat setelah total dana Rp4.800.000,- terkirim, nomor telepon dan akun media sosial terduga pelaku mendadak diblokir total.
Bisu Hingga Selasa Malam, Nomor Diblokir Total
Duka keluarga Pak Hamid kian memuncak.
Pasalnya, hingga Selasa malam (21/07/2026), terduga pelaku sama sekali tidak memberikan kabar maupun iktikad baik.
Akses komunikasi ditutup rapat-rapat secara sepihak.
”Awalnya anak saya yang lihat postingan motor itu di Facebook Sabtu pagi, lalu minta dibelikan.
Karena kasihan dan tergiur video pengiriman di ekspedisi yang kelihatan sangat nyata, saya langsung transfer pelunasannya sore itu.
Ngenes sekali, begitu uang masuk sampai Selasa malam ini tidak ada kabar, dan semua nomor kami diblokir total,” tutur Hamid saat mengadukan nasibnya kepada awak media.
Awak Media Coba Konfirmasi, Terduga Pelaku Tak Merespons
Merespons aduan masyarakat tersebut, pihak awak media telah berupaya melakukan konfirmasi dan perimbangan berita (cover both sides) dengan menghubungi terduga pelaku melalui panggilan telepon WhatsApp maupun pesan singkat (chat).
Namun hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.
Identitas Terduga Pelaku Sesuai Foto Dokumen KTP
Berdasarkan foto dokumen KTP yang sempat dikirimkan terduga pelaku kepada korban sebelum akses komunikasi diputus, terduga pelaku
teridentifikasi atas nama:
Nama: Dea Wahyu Sofian
Tempat, Tanggal Lahir: Temanggung, 06 Juni 2000
Alamat: RT 002 / RW 001, Kelurahan/Desa Kebonsari, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Akan Segera Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Tak terima atas perbuatan zalim yang menimpanya, Pak Hamid menegaskan akan segera menempuh jalur hukum.
Pihaknya berencana segera melaporkan kasus penipuan online ini secara resmi ke Polsek Kedungreja / Polres Cilacap dengan melampirkan seluruh bukti transfer, rekaman percakapan, bukti video pengiriman palsu, serta foto identitas terduga pelaku.
Langkah ini diambil agar pihak kepolisian dapat segera bertindak mengusut tuntas keberadaan pelaku, serta memberikan efek jera agar tidak ada lagi warga masyarakat kecil yang menjadi korban penipuan bermodus jual beli di media sosial.(Red)












