KEBUMEN, 4 Agustus 2026 – Aktivitas dugaan pengerukan tanah secara ilegal di lahan persawahan produktif belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, dilaporkan terus berlangsung tanpa hambatan.
Meski sorotan publik dan pemberitaan media daring telah marak, hingga Selasa (4/8/2026) belum tampak adanya tindakan penertiban maupun langkah penyidikan dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen.
Ketiadaan tindakan tegas ini memicu gelombang kekecewaan sekaligus mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan keberadaan dua unit alat berat (excavator) beserta belasan truk armada pengangkut yang secara intensif menggerus lahan pertanian warga.
Di lokasi kegiatan, tidak terpasang papan informasi resmi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kondisi tersebut semakin memperkuat indikasi dugaan pelanggaran tata ruang dan praktik penambangan tanpa izin (PETI).
Merekaboks Spekulasi Backing dan Pembiaran
Apatisme dan lambatnya respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Warga menduga kuat adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membentengi (backing) operasional proyek tersebut.
“Beberapa media sudah memberitakan, tetapi aktivitasnya kok tetap jalan terus? Ini seolah-olah hukum tidak berlaku di sini.
Kami menduga ada oknum yang menjadi ‘backing’ atau menerima kompensasi tertentu sehingga penanganan terkesan dibiarkan,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Potensi Ancaman Pidana Ganda
Aktivitas pengerukan lahan ini berpotensi menabrak dua regulasi nasional sekaligus, yakni:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) – terkait dugaan penambangan ilegal.
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) – terkait dugaan alih fungsi lahan produktif secara tidak sah.
Apabila dugaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, penanggung jawab lapangan maupun pihak pemrakarsa terancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak miliaran rupiah.
Elemen Masyarakat Mendesak Polda Jateng Turun Tangan
Melihat stagnasi penanganan di tingkat Polres Kebumen, sejumlah elemen masyarakat bersama pegiat lingkungan secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk segera mengambil alih perkara atau menerbitkan instruksi penindakan langsung.
Langkah ini dinilai penting untuk memecah kebuntuan investigasi sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.
“Kami mendesak Kapolda Jateng segera menurunkan tim khusus untuk mengusut dugaan galian C ilegal ini.
Ini bukan sekadar persoalan administratif izin tambang, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan di Kebumen,” tegas salah seorang aktivis lingkungan setempat.
Tuntutan Transparansi Publik
Masyarakat menuntut transparansi penuh dari otoritas terkait mengenai:
Status Kepemilikan & Peruntukan Lahan: Kepastian legalitas penggunaan lahan sawah yang dikeruk.
Akuntabilitas Pengelola: Identitas perorangan maupun badan usaha yang bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan.
Izin Operasional Alat Berat: Legalitas penggunaan alat berat dan armada angkut di area proyek.
Hingga rilis ini diterbitkan pada Selasa (4/8/2026), Seksi Humas Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana proses penyelidikan atas dugaan penambangan ilegal tersebut.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kabupaten Kebumen juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kegiatan.(Team,red)












