PANGANDARAN — 27/8/2026 – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menghibahkan lahan seluas 30 hektare kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung untuk pengembangan pendidikan tinggi menuai sorotan dari DPRD Kabupaten Pangandaran.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Pangandaran, Jalaludin, meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru merealisasikan rencana tersebut sebelum seluruh aspek kebutuhan, manfaat, hukum, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah dikaji secara menyeluruh.
Jalaludin menegaskan, dukungan terhadap pengembangan pendidikan tinggi di Pangandaran bukan berarti setiap rencana pelepasan aset daerah harus langsung disetujui.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, lahan seluas 30 hektare merupakan aset strategis yang perlu dipastikan memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
«“Secara konseptual, kita tentu mendukung dunia pendidikan. Namun, menghibahkan aset strategis daerah seluas 30 hektare di tengah masih banyaknya persoalan infrastruktur dasar, fasilitas pelayanan publik, dan pemulihan ekonomi kerakyatan di Pangandaran perlu dikaji kembali,” ujar Jalaludin, Kamis (27/8/2026).»
Hibah 30 Hektare Perlu Kajian Mendalam
Jalaludin meminta Pemkab Pangandaran menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan lahan hingga mencapai 30 hektare.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memiliki kajian yang mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari luas lahan yang benar-benar diperlukan, manfaat pembangunan kampus bagi masyarakat, hingga dampaknya terhadap aset dan keuangan daerah.
«“Yang harus kita pastikan adalah ada kajian kebutuhan yang jelas. Berapa luas lahan yang benar-benar dibutuhkan, apa manfaatnya bagi masyarakat Pangandaran, serta bagaimana dampaknya terhadap pembangunan daerah,” katanya.»
Ia menilai transparansi menjadi penting karena aset yang akan dialihkan merupakan milik pemerintah daerah dan pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, proses pengelolaan maupun pemindahtanganan aset, kata Jalaludin, harus dilakukan secara akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan DPRD dalam pembahasannya.
Jangan Sampai Aset Strategis Daerah Hilang
Fraksi PKB juga mendorong adanya ruang partisipasi publik sebelum keputusan strategis tersebut ditetapkan.
Jalaludin mengingatkan agar rencana pembangunan kampus ISBI Bandung di Pangandaran tidak justru mengesampingkan kebutuhan pembangunan lain yang masih mendesak.
Ia menyebut pemerintah daerah perlu menimbang skala prioritas pembangunan, terutama di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, keputusan terkait aset daerah tidak cukup hanya dilihat dari sisi manfaat jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Pangandaran dalam jangka panjang.
«“Setiap aset daerah harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, rencana hibah ini sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu sampai kajiannya benar-benar jelas,” tegasnya.»
Usulkan Skema Kerja Sama, Bukan Hibah
Jalaludin tidak menutup pintu terhadap pembangunan pendidikan tinggi di Pangandaran. Namun, ia menawarkan alternatif agar pembangunan kampus tetap dapat berjalan tanpa harus langsung mengalihkan kepemilikan aset daerah.
Salah satu opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan adalah kerja sama pemanfaatan aset atau skema pinjam pakai.
Dengan mekanisme tersebut, tujuan pembangunan pendidikan tinggi tetap dapat diwujudkan, sementara kepemilikan aset strategis daerah tetap berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
«“Kalau memang tujuannya membangun pendidikan tinggi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tentu ada berbagai skema yang bisa dibicarakan. Tidak harus langsung dalam bentuk hibah. Yang penting kepentingan masyarakat dan keberlanjutan aset daerah tetap menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.»
Rencana hibah lahan 30 hektare untuk ISBI Bandung kini menjadi perhatian karena menyangkut masa depan pendidikan tinggi sekaligus pengelolaan aset strategis milik Kabupaten Pangandaran. DPRD meminta Pemkab memastikan setiap keputusan tidak hanya memiliki dasar administratif, tetapi juga memberikan manfaat paling besar bagi masyarakat.
Sysfarras












