JAKARTA 3/9/2026 – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan negara dengan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama 10 tahun berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 tersebut diserahkan secara resmi pada Kamis, 3 September 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung berhasil meraih nilai 94,8% dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK. Angka ini jauh melampaui rata-rata pencapaian standar nasional sebesar 75%.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” tegas Nyoman Adhi dalam keterangannya.
Atas raihan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPK RI yang telah bekerja selama 95 hari mengawal transparansi keuangan di lingkungan Kejaksaan. Ia menekankan bahwa pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen seluruh jajaran dalam menjaga aset dan anggaran negara.
Meski demikian, Jaksa Agung secara tegas mengingatkan insan Adhyaksa untuk tidak bersikap jemawa.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian, melainkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” ujar Jaksa Agung.
Enam Langkah Strategis Kejaksaan RI
Menanggapi catatan dan temuan dalam LHP, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja (satker) untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan. Sebagai langkah konkrit, Jaksa Agung mengeluarkan 6 (enam) instruksi penekanan:
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko.
Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Penguatan Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Percepatan Penyelesaian Piutang dan Optimalisasi Aset Rampasan.
Penguatan Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Optimalisasi Digitalisasi dan Integrasi Data (Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, BMN, PNBP, dan Pengawasan).
“Predikat WTP harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” tambah Jaksa Agung.
Acara penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung berharap sinergi kuat antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus terjalin demi mewujudkan good governance di Indonesia.
Redaksi.












