Bansos Beras di Ciporos Dipertanyakan, RT Sebut Ada Mekanisme Pemerataan bagi Warga

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP 24/9/2026 – Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, menuai perhatian setelah muncul pengakuan warga terkait bantuan yang diterimanya.

Seorang warga sebelumnya mengaku memperoleh tiga karung beras melalui penyaluran bantuan. Namun setelah bantuan sampai di rumah, satu karung disebut kemudian diminta kembali oleh pengurus lingkungan.

Informasi tersebut kemudian ditelusuri awak media untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi dilakukan kepada pengurus lingkungan serta Pemerintah Desa Ciporos guna mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme penyaluran dan pembagian bantuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RT: Bukan Diminta Kembali, Melainkan untuk Pemerataan

Ketua RT KWN memberikan klarifikasi bahwa pengambilan sebagian beras tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pengurus lingkungan, melainkan disebut sebagai bagian dari upaya pemerataan bantuan kepada warga yang sebelumnya belum mendapatkan beras.

Menurutnya, pola tersebut tidak hanya dilakukan di lingkungannya, tetapi disebut menjadi program yang diterapkan oleh masing-masing pengurus lingkungan di Desa Ciporos.

“Untuk Desa Ciporos, tiap-tiap pengurus lingkungan programnya sama, untuk pemerataan, dibagikan kepada yang tidak dapat beras. Dan pengurus lingkungan sebelumnya tentunya izin kepada yang dapat beras,” jelas Ketua RT KWN kepada awak media.

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar warga yang sebelumnya tidak pernah memperoleh bantuan juga dapat merasakan manfaatnya.

“Alhamdulillah, yang biasanya nggak pernah dapat, sekarang dapat. Intinya pengurus lingkungan buat pemerataan biar semuanya bisa tersenyum,” ujarnya.

Ketua RT tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengurus lingkungan yang masih relatif baru dan mengaku hanya melanjutkan program yang telah berjalan sebelumnya.

“Program ini saya menindaklanjuti dari program yang sudah berjalan. Saya di sini pengurus lingkungan baru satu periode pun belum, Mbak,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa beras yang diambil oleh pengurus lingkungan disebut langsung dibagikan kembali kepada warga lainnya.

“Dan beras yang pengurus ambil langsung dibagikan, Mbak,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemdes Sidamulya Gelar Evaluasi DPS Pilkades, Sekdes Minta Sinkronisasi Data Warga Dipercepat

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila persoalan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Mekanisme Pemerataan Masih Perlu Dijelaskan

Klarifikasi dari pihak RT tersebut memberikan perspektif berbeda terhadap informasi awal yang diterima awak media. Jika sebelumnya muncul anggapan bahwa satu karung bantuan diminta kembali, pihak RT menyebut pengambilan tersebut merupakan bagian dari pemerataan dan diklaim telah didahului dengan izin kepada penerima bantuan.

Namun demikian, persoalan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting untuk dijelaskan secara terbuka.

Di antaranya, apakah mekanisme pembagian sebagian bantuan kepada warga lain tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah desa, bagaimana pencatatan penerima dilakukan, serta apakah terdapat daftar khusus bagi warga yang menerima pembagian ulang.

Kejelasan mekanisme menjadi penting agar penyaluran bantuan tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, terutama bagi penerima yang memperoleh bantuan maupun warga yang disebut mendapatkan bagian dari pemerataan tersebut.

Pemdes Ciporos Belum Memberikan Penjelasan Lengkap

Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Ciporos, Mulyanto, terkait mekanisme penyaluran dan pemerataan bantuan beras tersebut.

Saat didatangi di kantor desa, kepala desa disebut sedang berada di luar karena menghadiri kegiatan. Konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp dengan mempertanyakan informasi mengenai warga yang menerima tiga karung beras, kemudian satu karung diberikan kembali kepada pengurus lingkungan untuk dibagikan kepada warga lainnya.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Ciporos mengenai apakah mekanisme pemerataan tersebut merupakan bagian dari kebijakan resmi penyaluran bansos masih dinantikan.

Awak media tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Ciporos maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran, dasar pemerataan, serta pencatatan bantuan beras tersebut.

Sebab, bantuan sosial bukan hanya soal beras yang sampai kepada warga, tetapi juga soal transparansi mekanisme agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Pipit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbangdes Tambakreja Tetapkan RKP Desa 2027 dan DU RKP Desa 2028 Demi Percepatan Pembangunan Desa
Diduga Penyerobotan Aset Negara di Patimuan, BBWS Citanduy Turun Langsung Ke Lapangan
Pemdes Sidamulya Gelar Evaluasi DPS Pilkades, Sekdes Minta Sinkronisasi Data Warga Dipercepat
Satu Dekade Berturut-turut, Kejaksaan RI Raih Opini WTP dari BPK RI dengan Nilai Tindak Lanjut 94,8%
Warga Desak Pemkab Banyumas Tinjau Pengelolaan Program Air Bersih, Bantuan Ternak dan Aset Desa di Karangluwas kec. Jati lawang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:19 WIB

Musrenbangdes Tambakreja Tetapkan RKP Desa 2027 dan DU RKP Desa 2028 Demi Percepatan Pembangunan Desa

Kamis, 24 September 2026 - 06:57 WIB

Bansos Beras di Ciporos Dipertanyakan, RT Sebut Ada Mekanisme Pemerataan bagi Warga

Senin, 14 September 2026 - 09:23 WIB

Diduga Penyerobotan Aset Negara di Patimuan, BBWS Citanduy Turun Langsung Ke Lapangan

Senin, 14 September 2026 - 03:28 WIB

Pemdes Sidamulya Gelar Evaluasi DPS Pilkades, Sekdes Minta Sinkronisasi Data Warga Dipercepat

Kamis, 3 September 2026 - 14:12 WIB

Satu Dekade Berturut-turut, Kejaksaan RI Raih Opini WTP dari BPK RI dengan Nilai Tindak Lanjut 94,8%

Berita Terbaru