BANYUMAS 24/8/2028— Menindaklanjuti pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Cahayanusantara terkait dugaan penahanan atau penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh oknum berinisial (AM)—selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu—Tim Awak Media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas untuk mengonfirmasi ketegasan hukum serta sanksi yang akan dijatuhkan. Senin, 24/08/2026.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Dinas Pendidikan Banyumas, Taryono, ST, MPA, menjelaskan di ruang kerjanya bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Korwil pada hari Jumat lalu.
“Diketahui penerima manfaat dana PIP yang sempat belum dibayarkan itu sebanyak 27 siswa. Sementara itu, pihak oknum memang sudah mengembalikannya kepada orang tua siswa. Namun, untuk langkah penindakan atau sanksinya, saya tidak bisa menjawab karena bukan bidang saya, ada bidangnya tersendiri,” ujar Taryono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK), Heri Yuliadi, S.Ag, memberikan penjelasan terkait arah pembinaan. Ia menyatakan bahwa pihak dinas akan memberikan sanksi berupa pembinaan dan mutasi.
Kendati demikian, langkah pengembalian dana yang telah dilakukan oleh oknum tersebut menuai sorotan tajam. Berdasarkan aturan kepegawaian, tindakan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan bagi siswa ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uangnya saja.
Secara administratif, tindakan indispliner ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam koridor hukum kepegawaian, pemulihan atau pengembalian materiil tidak serta-merta menghapuskan kesalahan administratif dan sanksi disiplin pegawai yang bersangkutan.
Lebih lanjut, dalam kerangka hukum pidana positif di Indonesia saat ini—termasuk merujuk pada pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)—secara tegas diatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau pengembalian dana bantuan sosial/pendidikan tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Pengembalian dana tersebut sifatnya hanya sebatas pemulihan hak atau aset (asset recovery), namun proses hukum terhadap unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tetap berjalan.
Oleh karena itu, publik dan awak media mendesak agar kasus ini tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan internal birokrasi semata, melainkan diusut secara transparan guna memberikan efek jera serta melindungi hak-hak mutlak anak didik di Kabupaten Banyumas.
sastri












