Dinas Pendidikan Banyumas Tegaskan Pengembalian Dana PIP Tidak Hapus Pelanggaran: Oknum P3K Hadapi Sanksi Disiplin dan Ancaman UU Tipikor/KUHP Terbaru

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS 24/8/2028— Menindaklanjuti pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Cahayanusantara terkait dugaan penahanan atau penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh oknum berinisial (AM)—selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu—Tim Awak Media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas untuk mengonfirmasi ketegasan hukum serta sanksi yang akan dijatuhkan. Senin, 24/08/2026.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Dinas Pendidikan Banyumas, Taryono, ST, MPA, menjelaskan di ruang kerjanya bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Korwil pada hari Jumat lalu.

“Diketahui penerima manfaat dana PIP yang sempat belum dibayarkan itu sebanyak 27 siswa. Sementara itu, pihak oknum memang sudah mengembalikannya kepada orang tua siswa. Namun, untuk langkah penindakan atau sanksinya, saya tidak bisa menjawab karena bukan bidang saya, ada bidangnya tersendiri,” ujar Taryono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK), Heri Yuliadi, S.Ag, memberikan penjelasan terkait arah pembinaan. Ia menyatakan bahwa pihak dinas akan memberikan sanksi berupa pembinaan dan mutasi.

Kendati demikian, langkah pengembalian dana yang telah dilakukan oleh oknum tersebut menuai sorotan tajam. Berdasarkan aturan kepegawaian, tindakan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan bagi siswa ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uangnya saja.

Secara administratif, tindakan indispliner ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam koridor hukum kepegawaian, pemulihan atau pengembalian materiil tidak serta-merta menghapuskan kesalahan administratif dan sanksi disiplin pegawai yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dalam kerangka hukum pidana positif di Indonesia saat ini—termasuk merujuk pada pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)—secara tegas diatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau pengembalian dana bantuan sosial/pendidikan tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Skandal Dana PIP SD Negeri 01 Canduk Mencuat: Ditilep Oknum P3K Paruh Waktu Sejak 2022, Hak Siswa Diduga Digondol

Pengembalian dana tersebut sifatnya hanya sebatas pemulihan hak atau aset (asset recovery), namun proses hukum terhadap unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tetap berjalan.

Oleh karena itu, publik dan awak media mendesak agar kasus ini tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan internal birokrasi semata, melainkan diusut secara transparan guna memberikan efek jera serta melindungi hak-hak mutlak anak didik di Kabupaten Banyumas.

sastri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET
Gerak Cepat Babinsa Koramil 14/Cimanggu Bersama Warga, Kebakaran Hutan di Pesahangan Berhasil Dipadamkan
*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif
Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus
Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Kredit Modal Salah Satu Bank BUMN di Semarang Senilai Rp4,9 Miliar
Optimalkan Kinerja Lapangan, KPH Banyumas Barat Gelar Monev Pembinaan Karyawan dan Sosialisasi Tenaga Alih Daya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:58 WIB

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:32 WIB

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:50 WIB

*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus

Berita Terbaru

Uncategorized

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Senin, 31 Agu 2026 - 08:32 WIB