Dinas Pendidikan Banyumas Tegaskan Pengembalian Dana PIP Tidak Hapus Pelanggaran: Oknum P3K Hadapi Sanksi Disiplin dan Ancaman UU Tipikor/KUHP Terbaru

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS 24/8/2028— Menindaklanjuti pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Cahayanusantara terkait dugaan penahanan atau penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh oknum berinisial (AM)—selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu—Tim Awak Media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas untuk mengonfirmasi ketegasan hukum serta sanksi yang akan dijatuhkan. Senin, 24/08/2026.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Dinas Pendidikan Banyumas, Taryono, ST, MPA, menjelaskan di ruang kerjanya bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Korwil pada hari Jumat lalu.

“Diketahui penerima manfaat dana PIP yang sempat belum dibayarkan itu sebanyak 27 siswa. Sementara itu, pihak oknum memang sudah mengembalikannya kepada orang tua siswa. Namun, untuk langkah penindakan atau sanksinya, saya tidak bisa menjawab karena bukan bidang saya, ada bidangnya tersendiri,” ujar Taryono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK), Heri Yuliadi, S.Ag, memberikan penjelasan terkait arah pembinaan. Ia menyatakan bahwa pihak dinas akan memberikan sanksi berupa pembinaan dan mutasi.

Kendati demikian, langkah pengembalian dana yang telah dilakukan oleh oknum tersebut menuai sorotan tajam. Berdasarkan aturan kepegawaian, tindakan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan bagi siswa ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uangnya saja.

Secara administratif, tindakan indispliner ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam koridor hukum kepegawaian, pemulihan atau pengembalian materiil tidak serta-merta menghapuskan kesalahan administratif dan sanksi disiplin pegawai yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dalam kerangka hukum pidana positif di Indonesia saat ini—termasuk merujuk pada pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)—secara tegas diatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau pengembalian dana bantuan sosial/pendidikan tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Polemik SPPG Sindangwangi Berakhir Damai, BUMDes dan Yayasan Sepakat Berdayakan Warga Lokal

Pengembalian dana tersebut sifatnya hanya sebatas pemulihan hak atau aset (asset recovery), namun proses hukum terhadap unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tetap berjalan.

Oleh karena itu, publik dan awak media mendesak agar kasus ini tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan internal birokrasi semata, melainkan diusut secara transparan guna memberikan efek jera serta melindungi hak-hak mutlak anak didik di Kabupaten Banyumas.

sastri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Hak Masyarakat atas Subsidi, DitReskrimsus Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG, Penimbunan Solar, dan Tambang Ilegal*
Pembangunan Jalan Apel di Dusun Gendiwung Cagak, Bukti Nyata Kepedulian Bapak Kades Sutrisno bagi Kemajuan Desa Sidamukti
DPN PERADI Resmi Angkat Hj. Anita Handayani Nur Syamsi sebagai Ketua DPC PERADI Kebumen Periode 2026-2031*
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
*DPC PDI Perjuangan Kebumen Mengadakan Bakti Sosial Melalui Dapur Marhaen*
Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan TPPO Anak di Kebumen Bergulir, Korban: Tegas Tolak RJ
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN
Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Lindungi Hak Masyarakat atas Subsidi, DitReskrimsus Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG, Penimbunan Solar, dan Tambang Ilegal*

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Pembangunan Jalan Apel di Dusun Gendiwung Cagak, Bukti Nyata Kepedulian Bapak Kades Sutrisno bagi Kemajuan Desa Sidamukti

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:16 WIB

DPN PERADI Resmi Angkat Hj. Anita Handayani Nur Syamsi sebagai Ketua DPC PERADI Kebumen Periode 2026-2031*

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:29 WIB

*DPC PDI Perjuangan Kebumen Mengadakan Bakti Sosial Melalui Dapur Marhaen*

Berita Terbaru